PAMEKASAN, Tugujatim.id – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Cabang Pamekasan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggan yang telat membayar tagihan listrik sampai tanggal 20 setiap bulan. Jika tidak patuh, pemutusan sementara pasokan listrik akan dilakukan petugas PLN.
Peraturan ini diberlakukan sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Konsekuensi tersebut berlaku terutama bagi pelanggan listrik pascabayar.
Meski ada peraturan itu, pihak PLN Pamekasan tetap menjaga kenyamanan pelanggan. Karena itu, petugas PLN mengimbau agar tagihan listrik dibayar sebelum tanggal 20 setiap bulan.
Sayangnya, imbauan itu tidak membuat pelanggan di Pamekasan sadar. Sebab, mereka masih banyak yang lalai bayar tagihan listrik tepat waktu hingga pasokannya diputus sementara.
“Proses pasokan listrik diputus sementara itu tidak instan, tapi melalui beberapa tahap,” terang Manajer PLN UP3 Pamekasan Feri Asmoro Hermanto pada Jumat (09/06/2023).
Dia melanjutkan, tahap pertama melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20. Jadi, petugas PLN di Pamekasan berhak untuk memutus aliran listrik sementara.
Tahap kedua, dia mengatakan, jika 60 hari sejak diputus sementara pelanggan belum melunasi tagihan, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.
Untuk tahap ketiga, dia membeberkan, apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung dan pelanggan ingin sambungan listrik lagi tetap harus melunasi tunggakan dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.
Menurut dia, pemutusan dan pembongkaran rampung bukanlah satu-satunya konsekuensi yang harus ditanggung pelanggan. Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017, pelanggan juga akan dikenakan biaya keterlambatan (BK).
Untuk besaran biaya ini, dia mengatakan, diatur dengan rinci dalam peraturan tersebut dan akan ditagih kepada pelanggan yang telat membayar.
“Nah, alat pengukur dan pembatas (APP) atau yang biasa dikenal sebagai kWh meter merupakan aset milik PLN,” imbuh Feri.
Karena itu, dia menambahkan, PLN berwenang untuk bertindak terhadap kWh meter, baik itu pemutusan maupun pembongkaran rampung. Tentunya, hanya petugas resmi PLN dengan menggunakan atribut yang dapat melakukannya.
“Kami mengimbau bagi para pelanggan agar membayar tagihan listrik tepat waktu. Selain itu, juga mematuhi ketentuan. Jangan biarkan tanggal 20 menjadi momen yang menakutkan dengan pemutusan sementara pasokan listrik,” ujar Feri.