tugujatim.id
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
tugujatim.id
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
tugujatim.id
No Result
View All Result
tagihan listrik di Pamekasan.

Ilustrasi pemutusan listrik di Pamekasan. (Foto: PT PLN Persero Cabang Pamekasan)

Awas! Telat Bayar Tagihan Listrik di Pamekasan Sampai Tanggal 20 Berujung Pemutusan Sementara

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
9 June 2023
in Pilihan Redaksi
0
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

PAMEKASAN, Tugujatim.id – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Cabang Pamekasan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggan yang telat membayar tagihan listrik sampai tanggal 20 setiap bulan. Jika tidak patuh, pemutusan sementara pasokan listrik akan dilakukan petugas PLN.

Peraturan ini diberlakukan sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Konsekuensi tersebut berlaku terutama bagi pelanggan listrik pascabayar.

You might also like

Dr Aqua Dwipayana.

Ketua DPRD Kota Malang Fasilitasi Audiensi, Motivator Dr Aqua Dwipayana bakal Sharing Bareng Ratusan Difabel

24 September 2023
kekeringan dan kebakaran hutan.

Tak Parah, Tuban Belum Terbitkan Status Darurat Kekeringan dan Kebakaran Hutan

23 September 2023

Meski ada peraturan itu, pihak PLN Pamekasan tetap menjaga kenyamanan pelanggan. Karena itu, petugas PLN mengimbau agar tagihan listrik dibayar sebelum tanggal 20 setiap bulan.

Sayangnya, imbauan itu tidak membuat pelanggan di Pamekasan sadar. Sebab, mereka masih banyak yang lalai bayar tagihan listrik tepat waktu hingga pasokannya diputus sementara.

“Proses pasokan listrik diputus sementara itu tidak instan, tapi melalui beberapa tahap,” terang Manajer PLN UP3 Pamekasan Feri Asmoro Hermanto pada Jumat (09/06/2023).

Dia melanjutkan, tahap pertama melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20. Jadi, petugas PLN di Pamekasan berhak untuk memutus aliran listrik sementara.

Tahap kedua, dia mengatakan, jika 60 hari sejak diputus sementara pelanggan belum melunasi tagihan, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.

Untuk tahap ketiga, dia membeberkan, apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung dan pelanggan ingin sambungan listrik lagi tetap harus melunasi tunggakan dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.

Menurut dia, pemutusan dan pembongkaran rampung bukanlah satu-satunya konsekuensi yang harus ditanggung pelanggan. Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017, pelanggan juga akan dikenakan biaya keterlambatan (BK).

Untuk besaran biaya ini, dia mengatakan, diatur dengan rinci dalam peraturan tersebut dan akan ditagih kepada pelanggan yang telat membayar.

“Nah, alat pengukur dan pembatas (APP) atau yang biasa dikenal sebagai kWh meter merupakan aset milik PLN,” imbuh Feri.

Karena itu, dia menambahkan, PLN berwenang untuk bertindak terhadap kWh meter, baik itu pemutusan maupun pembongkaran rampung. Tentunya, hanya petugas resmi PLN dengan menggunakan atribut yang dapat melakukannya.

“Kami mengimbau bagi para pelanggan agar membayar tagihan listrik tepat waktu. Selain itu, juga mematuhi ketentuan. Jangan biarkan tanggal 20 menjadi momen yang menakutkan dengan pemutusan sementara pasokan listrik,” ujar Feri.

Tags: Aturan pemutusan listrikBayar listrik di PamekasanBerita Pamekasan hari iniPamekasan hari iniPembayaran tagihan listrik
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Dr Aqua Dwipayana.

Ketua DPRD Kota Malang Fasilitasi Audiensi, Motivator Dr Aqua Dwipayana bakal Sharing Bareng Ratusan Difabel

by Dwi Lindawati
24 September 2023
0

MALANG, Tugujatim.id – Komunitas Difabel Creative Community (DC2) menggelar acara Audiensi bareng DPRD Kota Malang dan Motivator Nasional Dr Aqua...

kekeringan dan kebakaran hutan.

Tak Parah, Tuban Belum Terbitkan Status Darurat Kekeringan dan Kebakaran Hutan

by Dwi Lindawati
23 September 2023
0

TUBAN, Tugujatim.id - Kabupaten Tuban tidak mengikuti langkah beberapa tetangganya yang telah menetapkan status daerah darurat kekeringan dan kebakaran hutan....

Kemarau panjang.

 Kemarau Panjang Landa Indonesia, Ternyata Ini Penyebabnya!

by Dwi Lindawati
22 September 2023
0

TUBAN, Tugujatim.id - Musim kemarau panjang tahun ini, termasuk yang paling panjang dibanding pada tahun-tahun sebelumnya. Ternyata tidak hanya karena...

Net Promoter Score.

Net Promoter Score (NPS), Pengertian, Cara Ukur dan Manfaatnya bagi Perusahaan

by Dwi Lindawati
22 September 2023
0

Tugujatim.id - Istilah Net Promoter Score (NPS) adalah ukuran yang digunakan untuk mengevaluasi tingkat kesetiaan dan kepuasan pelanggan terhadap produk...

Next Post
Pemuda Pamekasan.

Pemuda Pamekasan Tega Bakar Ludes Rumah Orang Tuanya, Motif Masih Didalami Polisi

Berita Populer

  • 5 Rekomendasi Sepatu Lari Brand Lokal Dengan Harga Terjangkau

    5 Rekomendasi Sepatu Lari Brand Lokal Dengan Harga Terjangkau

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Profil Arif Rahman Hudaifi, Mantan Aktivis PMII Kota Malang Terima Program Belajar Mengajar di Jepang

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
  • Pulang Dari Wisata, 4 Warga Malang Meninggal Akibat Kecelakaan Beruntun di Situbondo

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • Viral Video Pengeroyokan Usai Festival Makanan Khas Kota Pasuruan

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Madura’s Hidden Gem: Menemukan Pesona Kampung Pasir Sumenep

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Truk Tabrak Lari Pemotor Boncengan Tiga di Beji Pasuruan, Satu Tewas

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • UM Meriahkan InaRI Expo BRIN 2023, Kenalkan Produk Inovasi Unggulan Hasil Riset

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Pesona Negeri Sayur Sukomakmur Magelang, Jam Buka dan Harga Tiket Terbaru

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Diskusi Film di Unim Mojokerto, Penulis Novel Hati Suhita Cerita Perjodohan Hingga Konflik Perempuan

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • News Update! Diduga Ada 2 Insiden Pengeroyokan Berbeda di Festival Makanan Khas Kota Pasuruan

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
Tugujatim.id

Merawat Jawa Timur

  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Tugu Jatim ID - Merawat Jawa Timur.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV

© 2023 Tugu Jatim ID - Merawat Jawa Timur.