MALANG – Kasus pencemaran air PDAM di Kota Malang yang terkontaminasi bahan bakar solar masih menyisakan masalah. Salah satunya terkait masalah kesehatan.
Hal tersebut dijelaskan oleh dosen Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, Titis Sari Kusuma SGz MP, menuturkan persyaratan air minum telah diatur sesuai SK Kemenkes No 907/Menkes/SK/VII/2020.
Baca Juga: Kisah Ervita Sari, Perempuan dengan 7 Pekerjaan Berbeda Sekaligus
Also Read
Di sana diatur, standar air minum layak konsumsi sudah harus melalui berbagai uji laboratorium seperti uji bakteri, uji kimia, uji radioaktif dan uji fisik.
“Sudah jelas jika air tercemar solar tidak memenuhi syarat (Permenkes) itu. Mulai paramater mutu kimia dan mutu fisik air,” ungkap dia, pada Minggu (15/11/2020).
Sebagai informasi, beberapa hari yang lalu, sejumlah lokasi di Kota Malang terdampak cemaran air PDAM berbau bahan bakar solar. Sementara, proses normalisasi air butuh waktu lama, mengingat sifat minyak yang bisa menempel di dinding pipa. Padahal, air menjadi kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Lebih jauh, solar memiliki kandungan sulfur yang berbahaya bagi tubuh. Jika di dalam tubuh, sulfur ini akan berikatan dengan oksigen sehingga akan menjadi sulfur dioksida.
”Dalam proses inilah yang menyebabkan kerusakan sistem nafas, menurunkan fungsi paru-paru, bahkan bisa menyebabkan iritasi pada mata,” terangnya.
Jadi, dalam keadaan apapun, jika air tercampur solar meski dengan kandungan sedikit pun, masih tetap berbahaya. Apalagi, baik rasa dan bau pada air juga terjadi perubahan.
Baca Juga: 2.000 Liter Solar Mencemari Air PDAM Kota Malang, Diduga Ada Kesengajaan
Dia menyarankan, air tidak dimanfaatkan untuk mandi, mencuci piring, atau pakaian. Dikhawatirkan akan ada residu yang menempel baik di tubuh, piring, maupun baju.
”Pemanfaatannya bisa untuk yang lain saja, seperti untuk menyiram tanaman, mencuci mobil, sepeda atau kegiatan lainnya,” pungkasnya. (azm/zya/gg)