MALANG, Tugujatim.id- Sengketa aset antara ahli waris alm. dr. Hardi dengan Valentina terus berlanjut. Sengketa aset yang viral di jagat maya ini bahkan juga menimbulkan adanya dugaan mafia tanah. Kini pihak ahli waris dr. Hardi membantah tuduhan mafia tanah yang dilontarkan pihak Valentina melalui anaknya yakni dr. Gina di media sosial.
Lardi, kuasa hukum ahli waris alm. dr. Hardi menyampaikan bahwa tuduhan adanya mafia tanah tersebut tidak benar adanya. Sebab, 3 aset rumah yang disebut milik pihak Valentina tersebut merupakan harta bersama dari dr. Hardi dan Valentina.
Tiga rumah itu dilelang demi membagi rata untuk dua pihak yakni pihak ahli waris alm. dr. Hardi dengan pihak Valentina sebagai harta gono gini. Rumah ini telah dilakukan eksekusi lelang oleh Pengadilan Negeri Malang atas dasar putusan Pengadilan Negeri Tuban No.25/2013.
“Jadi pernyataan rumah itu dibeli oleh ibu Valen sejak dulu itu adalah pelintiran. Faktanya, pada saat gugatan PN Tuban jawaban ibu Valentina melalui pengacaranya itu menyatakan bahwa rumah tersebut adalah rumah yang dibeli ibu Valen selama dalam perkawinan (alm. dr Hardi dan Valentina),” ucapnya, Minggu (13/2/2022).
Lardi menilai, pihak Valentina kemudian melakukan perlawanan melalui media sosial. Bahkan memunculkan narasi adanya dugaan mafia tanah yang dilakukan pihak ahli waris alm. dr. Hardi dalam perkara harta gono gini tersebut.
“Untuk itu kami akan meluruskan, bahkan dari Pengadilan Negeri Malang, kepolisian hingga Menteri ATR sudah menyatakan bahwa perkara ini bukan kasus mafia tanah. Tapi murni masalah harta gono gini,” jelasnya.
Berdasarkan putusan PN Tuban No.25/2013, Lardi mengatakan bahwa tiga rumah tersebut merupakan rumah yang dibeli Valentina dalam masa perkawinan antara dr. Hardi dengan Valentina. Maka dia menilai bahwa rumah itu adalah harta bersama.
“Jadi apa yang disampaikan dr. Gina (anak Valentina) adalah pelintiran dari fakta hukum. Kemudian disebarkan di medsos supaya masyarakat luas terkecoh dengan pemberitaan pemberitaan yang ada,” imbuhnya.
Dia mengatakan akan menempuh jalur hukum atas tuduhan mafia tanah yang dituduhkan dr. Gina kepada pihak ahli waris alm. dr. Hardi. Menurutnya, perkara ini sudah menyimpang jauh ke ranah fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Upaya jalur hukum akan segera kami laksanakan dalam waktu tidak lama lagi. Kalau laporannya mungkin tentang UU ITE, fitnah dan pencemaran nama baik,” katanya.
Sebagai informasi, dari puluhan aset harta gono gini atas pernikahan dr. Hardi dan Valentina ini sudah 10 aset baik rumah, ruko dan tanah yang telah dilakukan lelang. Dari 10 aset itu, ditaksir nilainya mencapai sekitar Rp 35 miliar.