SURABAYA, Tugujatim.id – Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya berhasil mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam celurit. Polisi menduga kedua pemuda ini akan melakukan tindak kejahatan.
“Kami menangkap dua pemuda diduga pelaku hendak melakukan kejahatan di sekitar Jalan Wonosari Tegal Gang 3, Surabaya,” kata Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhud saat dikonfirmasi pada Jumat (07/10/2022).
Dia mengatakan, dua pemuda berinisial MD, 32; dan F, 25, ditangkap ketika pihak polisi tengah melakukan operasi rutin di Jalan Wonosari Tegal Gang 3, Surabaya, Selasa (27/09/2022), sekitar pukul 21.30 WIB.
“Mereka kami tangkap. Saat digeledah, kedua terduga pelaku tidak bisa berkutik ketika anggota kami menemukan 2 senjata tajam celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri,” ujarnya.
Polisi kemudian membawa kedua pemuda tersebut ke Polsek Semampir Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kami juga sita dua buah senjata tajam celurit beserta sarungnya,” ujarnya.
Atas perbuatan itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.