TUBAN, Tugujatim.id – Bawaslu Tuban mengingatkan dua Pasangan Calon Pilkada Tuban 2024 tidak curi start kampanye, kecuali waktu yang sudah ditetapkan. Sebelum masa kampanye resmi dimulai pada 25 September, kedua paslon diminta menahan diri khususnya terkait kegiatan kampanye di luar jadwal.
Komisioner Bawaslu Tuban, Sutrisno Puji Utomo menegaskan pentingnya menjaga integritas proses demokrasi dengan menaati peraturan yang telah ditetapkan. Kedua calon saat ini menjabat sebagai petahana, harus mematuhi ketentuan cuti di luar tanggungan negara.
“Kami berharap kedua paslon, terutama yang sudah ditetapkan hari ini, bisa menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya. Kampanye baru diperbolehkan mulai 25 September hingga tiga hari sebelum pemungutan suara, yaitu 23 November 2024,” kata Sutrisno, Minggu (22/09/2024).
Sutrisno menegaskan, jika ada yang nekat berkampanye sebelum masa tersebut konsekuensinya tidak main-main. Karena bisa berujung Pidana Pemilu sebagaimana ketentuan dalam undang-undang.
“Melanggar ketentuan jadwal kampanye bisa berujung pidana pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 10 Tahun 2016,” tegasnya.
Pasangan calon Aditya Halindra Faridzky-Joko Sarwono diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari Partai Golkar, PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, PPP, Demokrat, PAN, PKS, PKN dan PSI. Sementara pasangan calon H. Riyadi-Gus Wafi Abdul Rasyid didukung oleh Nasdem, Hanura, PBB, Partai Buruh dan Partai Umat.
Kedua kubu masing-masing menawarkan visi dan misi untuk memajukan Tuban. Masyarakat disuguhkan pilihan yang penuh dinamika di mana setiap Paslon berusaha memperkuat posisinya di hati para pemilih. Namun sebelum masa kampanye dimulai, semua pihak perlu memperhatikan aturan main yang telah ditetapkan.
Bawaslu Tuban akan melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran, terutama dari sisi kampanye di luar jadwal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko