MOJOKERTO, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto berharap netralitas benar-benar terlaksana di Bumi Majapahit. Sebab, masih ditemukan adanya dugaan ketidaknetralan, seperti yang ditemukan Bawaslu Kabupaten Mojokerto terhadap Kepala Desa (Kades) Kepuhanyar dan Kepala Dusun (Kadus) Wonoayu.
Kedua perangkat desa tersebut diduga terlibat kegiatan salah satu partai politik peserta Pemilu 2024 pada akhir September lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal membenarkan bahwa pihaknya telah mengusut kejadian tersebut. “Dari bukti-bukti awal sudah kami kumpulkan, termasuk pengajuan laporan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto,” ujarnya, pada Senin (16/10/2023).
Bukti-bukti awal yang telah dikumpulkan meliputi foto maupun video. Bawaslu sendiri telah melakukan kajian terhadap laporan tersebut, seperti pemenuhan syarat-syarat formil dan materiil. “Kami sudah dalami terkait syarat formil seperti identitas pelapor dan terlapor. Juga kami penuhi unsur materiil seperti kronologi peristiwa maupun perbuatan yang dilakukan,” beber Dody.
Semua bukti yang dikumpulkan nantinya akan diputuskan lewat rapat pleno. Bawaslu hanya memberikan tanggapan bahwa hasil pleno akan disampaikan setelah rapat selesai.
Memang seperti diketahui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan untuk membolehkan parpol melakukan kampanye di fasilitas milik pemerintah, pemerintah daerah atau desa. Meski begitu aturan tersebut belum diketahui secara pasti bagaimana teknis pelaksanaan putusan MK tersebut. Maka, Bawaslu hanya berharap sisi moril menjadi pertimbangan, khususnya kepada perangkat yang aktif di pemerintahan.
“Apalagi ini kan suhu politik sudah mulai hangat. Idealnya pilihan pribadi tidak ditunjukkan ke ranah publik,” tandas Dody.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti