MOJOKERTO, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menerima laporan Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) Mojokerto atas dugaan sikap tidak netral sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Lima ASN yang dilaporkan dua orang di antaranya berposisi sebagai Kepala Dinas.
Ketua AMPP Mojokerto, Mustiko Romadhoni mengatakan, pihaknya melaporkan lima orang ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Dua kepala dinas serta tiga camat diduga berpihak ke salah satu bakal calon Bupati Mojokerto untuk Pilkada mendatang.
“Kami sertakan pula bukti-bukti pendukung, seperti tangkapan layar akun Tiktok dari salah satu kepala dinas, bukti video seorang camat terlihat mendampingi salah satu calon kontestan Pilkada Mojokerto 2024,” ujar Romadhoni saat ditemui di Gondang, Kabupaten Mojokerto, Kamis (25/07/2024).
Romadhoni melanjutkan, masyarakat perlu paham perihal netralitas ASN. Karena sejak tahapan Pilkada ditetapkan, netralitas ASN harus diterapkan. Aturannya sudah jelas bahkan diatur juga dalam kode etik ASN.
“Harapan kami, Bawaslu bisa bersikap sehingga membuahkan rekomendasi ke KASN,” tandasnya.
Kesempatan terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal membenarkan laporan tersebut dan sedang memproses laporan dari AMPP Mojokerto tersebut.
“Secara prinsip kami terbuka menerima laporan dari siapapun. Namun kami juga berpegang pada tata aturan yang ada. Intinya kami proses laporan yang dimaksud,” ujar Dody.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko