TUBAN, Tugujatim.id – Pelantikan PTPS (Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara) digelar serentak di 20 Kecamatan di Kabupaten Tuban selama dua hari, 3-4 November 2024. Pelantikan digelar Bawaslu Tuban mengingat hari pemungutan suara kurang sekitar tiga minggu lagi.
Komisioner Bawaslu Tuban, Abdul Mundlir, menekankan pentingnya pembekalan menyeluruh bagi para PTPS yang akan bertugas di lapangan pada hari pemungutan suara.
“Saat ini, kurang dari 24 hari lagi menuju hari pemungutan suara, jadi teman-teman PTPS perlu mendapat pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) yang memadai agar siap menjalankan tugasnya dengan baik di lapangan,” ujar Mundlir, Minggu (03/11/2024)
Pembekalan awal yang diberikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) berfokus pada tiga materi inti yang perlu disampaikan kepada PTPS.
“Materi pertama adalah terkait tugas dan kewajiban PTPS saat hari pemungutan dan penghitungan suara. Ini penting agar mereka tahu apa yang harus dilakukan dalam setiap tahap proses pemungutan suara,” jelasnya.
Selain itu, materi kedua yang ditekankan adalah tata cara membuat laporan hasil pengawasan melalui form A. Abdul Mundlir menggarisbawahi pentingnya pelaporan yang akurat dan sesuai dengan standar.
“Kami ingin memastikan PTPS memahami bagaimana menyusun laporan yang tepat, agar data yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” tambahnya.
Materi ketiga adalah pelatihan terkait penggunaan aplikasi pengawasan pemilihan (Siwaslih) yang akan digunakan selama proses pengawasan pada hari pemungutan suara. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu PTPS dalam mengelola data dan memudahkan pengawasan di lapangan.
Setelah resmi dilantik, Abdul Mundlir menekankan tiga prinsip penting bagi PTPS. Pertama, setiap PTPS harus bekerja dengan tingkat integritas yang tinggi dan mengedepankan prinsip keadilan dalam pengawasan.
“Ada tantangan besar yang harus dihadapi, baik dari segi internal maupun eksternal. Kami ingin PTPS dapat menjunjung tinggi integritas dalam setiap tindakannya,” tegasnya.
Kedua, Mundlir meminta agar PTPS dapat membangun kepercayaan publik. Dia menyebutkan bahwa PTPS merupakan ujung tombak dalam menjaga integritas pemilihan umum.
“Masyarakat harus melihat PTPS sebagai pihak yang netral dan bisa dipercaya dalam mengawasi jalannya pemungutan suara,” katanya.
Prinsip terakhir yang disampaikan Mundlir adalah pentingnya bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Semua keputusan yang diambil oleh PTPS, lanjutnya, harus berlandaskan hukum dan bukan berdasarkan pertimbangan pribadi.
“Tidak boleh ada keputusan yang didasarkan pada subjektivitas PTPS. Semua harus objektif, adil, dan bijaksana,” tutupnya.
Bawaslu Tuban berharap PTPS siap menjalankan tugasnya dengan baik, menjunjung tinggi integritas, dan patuh pada hukum dalam mengawasi proses Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








