Tugujatim.id – Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan Kementerian Perdagangan berhasil menggagalkan ekspor sebanyak 8 kontainer atau 81 ribu liter minyak goreng ilegal di Tanjung Perak, Surabaya pada Kamis (12/5/2022). Ribuan migor tersebut akan diekspor ke Timur Leste.
Veri Anggrijono, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, menegaskan keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antar lembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI, Joko Widodo.
“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Veri dalam keterangan persnya.
Kemendag juga akan berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antar lembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan,” terang Veri.
Dia menambahkan, kegiatan ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, danUsed Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sementara itu Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.
“Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar,” imbuh Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim