Bebaskan Terduga Maling HP di Kios Pasar Kebonagung Pasuruan, Korban Memaafkan dan Cabut Laporan

Dwi Lindawati

KriminalPeristiwa

Maling HP di kios Pasar Kebonagung. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)
Kasus dugaan pencurian HP di kios Pasar Kebonagung, Kota Pasuruan, yang dilakukan Faisol, 62, saat berdamai dengan korban Margiyono, 48, di Mapolsek Purworejo, Sabtu (03/12/2022). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus Faisol, 62, terduga maling HP di kios Pasar Kebonagung, yang menyatroni kios milik Margiyono, 48, di Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, berakhir damai pada Sabtu (03/12/2022). Bahkan, warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, ini pun bebas.

Pembebasan terduga maling HP di kios Pasar Kebonagung itu dilakukan korban Margiyono sekaligus pemilik kios mie ayam karena sudah mencabut laporan dan memaafkan terlapor. Pria asal Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, ini mengaku kasihan karena melihat kondisi terlapor yang sudah renta.

“Apalagi kondisi latar belakang ekonomi Bapak ini yang sangat minim di bawah standar,” ujar Margiyono pada Sabtu (03/12/2022).

Maling HP di kios Pasar Kebonagung. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)
Terduga pelaku pencurian HP di kios Pasar Kebonagung, Kota Pasuruan, di Mapolsek Purworejo, dinyatakan dibebaskan pada Sabtu (03/12/2022). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Korban juga beranggapan HP-nya yang sempat dibawa kabur terlapor terduga maling HP di kios Pasar Kebonagung itu juga dalam kondisi rusak. Selain itu, uang senilai Rp100 ribu miliknya yang sempat hilang juga sudah dikembalikan.

“Memang kehilangan saya gak seberapa. Saya maafkan mudah-mudahan Bapak itu bisa sadar kalau mencuri itu memang salah dan tidak diulangi lagi,” ucapnya.

Maling HP di kios Pasar Kebonagung. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)
Proses pembebasan Faisol, 62, yang berdamai dengan korban Margiyono, 48, di Mapolsek Purworejo, Sabtu (03/12/2022). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Sementara itu, Kapolsek Purworejo Kompol Endy Purwanto menjelaskan kasus dugaan pencurian di kios Pasar Kebonagung tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Di mana sesuai Peraturan Polri No 8 Tahun 2021, kasus pidana bisa diselesaikan melalui jalur mediasi sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Dengan catatan nominal kerugian tidak banyak, terduga pelaku sudah mengembalikan barang hasil curian serta menandatangani surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Korban tergerak hatinya untuk memaafkan. Apalagi latar belakang terlapor semenjak ditinggal istrinya selingkuh, kondisinya terguncang, tidurnya pun tidak tentu, dan pekerjaan tidak ada. Karena itu, dia kepepet mencuri,” ujarnya.

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

  SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...

Satpol PP Kota Malang

17 Pasangan Open BO dan Mahasiswa Terciduk Satpol PP Kota Malang dari Rumah Kos

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggerebek rumah kos kawasan Jalan Sigura Gura, Kota Malang ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...