MALANG, Tugujatim.id – Pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 H ini, Indonesia memang sedang dilanda virus Covid-19. Tapi, momen perayaannya tetap aman dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Lalu bagaimana sih perayaan-perayaan Idul Adha versi 6 kota di Indonesia. Mulai dari pelaksanaan salat Id hingga penyembelihan hewan kurban. Simak ya!
1. Banda Aceh
Pemerintah Banda Aceh memperbolehkan rakyatnya untuk melakukan salat Id berjamaah. Kasus Covid-19 di Banda Aceh sendiri cukup terkendali dibanding di berbagai kota-kota besar yang ada di Indonesia. Tidak lupa juga masyarakat juga diimbau untuk mematuhi prokes, mulai dari memakai masker hingga mencuci tangan saat memasuki tempat ibadah.
2. Jakarta
Pemprov Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak salat Id di masjid karena masih tingginya angka Covid-19. Jakarta masih termasuk ke zona hitam. Pada situasi normal biasanya salat Id berjamaah dilakukan di masjid atau lapangan terbuka. Namun, karena adanya penetapan PPKM Darurat untuk sementara meniadakan salat Id berjamaah. Imbauan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu sama seperti tahun sebelumnya, yaitu salat Id berjamaah di rumah saja.
3. Bandung
Untuk salat Id di Bandung dirayakan dengan berjamaah di rumah. Karena masih dibatasinya penggunaan masjid oleh pemerintah dengan tingginya angka Covid-19 yang ada di Kota Bandung.
4. Surabaya
Perayaan Idul Adha di Surabaya memang ada yang menggelar salat Id di masjid maupun di rumah masing-masing. Meski begitu, para jamaah pun tetap harus menaati prokes yang ada di setiap tempat ibadah yang melakukan salat Id. Pemerintah Surabaya juga mengimbau untuk pemotongan hewan kurban dilakukan 4-5 jam saja dengan mematuhi protokol kesehatan.
5. Banjarmasin
Pemprov Banjarmasin menyatakan bahwa akan meniadakan salat Id berjamaah karena di beberapa kota di Provinsi Kalimantan Selatan sudah mulai zona hijau dan kuning. Sebelum memasuki area untuk ibadah pun diharuskan untuk mematuhi prokes dengan ketat karena masih tingginya angka Covid-19 di Indonesia. Mulai menjaga jarak antar jamaah, penggunaan masker, dan disarankan untuk wudu dari rumah dan membawa sajadah pribadi.
6. Makassar
Pemerintah Kota Makassar menyatakan untuk tidak menyelenggarakan salat Id di masjid. Sebab, status dari Kota Makassar sendiri adalah zona merah. Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat melakukan kegiatan ibadah di rumahnya masing-masing. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menciptakan kerumunan waktu penyembelihan hewan kurban.