MALANG, Tugujatim.id – Pengerjaan megaproyek Jembatan Kedungkandang, Kota Malang sejatinya masih menyisakan sisa dan belum 100 persen sempurna. Kekurangan tersebut yakni pada bagian tanggul yang sempat ambrol akibat tergerus air sungai pasca-hujan lebat beberapa waktu lalu.
Meski jembatan ini sendiri sudah diresmikan Rabu (30/12/2020) lalu, namun pembenahan bagian tanggul tersebut harus selesai dalam rentang waktu 30 hari ke depan. Tambahan waktu diberikan mengingat ambrolnya tanggul itu dianggap akibat faktor bencana alam (force majeur).
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Hadi Santoso. Bahwa tanggung jawab itu masih milik pelaksana proyek yakni PT Wasis Karya Nugraha.
Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Positif COVID-19
“Mereka sudah beri jaminan ke saya meminta ada tambahan waktu selama 30 hari. Jika tidak selesai lebih dari itu, ya praktis kena denda. Akan kami blacklist,” terang pria yang akrab disapa Soni ini.
Nominal denda yang dikenakan, kata Soni adalah sebesar 1 permil dari nilai pekerjaan yang belum dikerjakan. ”Sekira 1,5 juta per hari dari nilai total 1,5 Miliar. Yang belum selesai ada sekitar 60 meter,” bebernya.
Kendati begitu, ada sisa pengerjaan ini kata Soni tidak berpengaruh terhadap operasional jembatan senilai 51,6 Miliar tersebut. Begitu jembatan ini dioperasionalkan, arus lalu lintas di kawasan Malang Timur yang sebelumnya padat menumpuk alias macet kini mulai terurai. (azm/gg)