TUBAN, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengembalikan berkas perkara kasus penyelundupan 9 ton pupuk bersubsidi. Hal ini karena ada berkas yang perlu dilengkapi, terutama syarat formil dan meteriil.
Kasi Intel Kejaksaan negeri Tuban, Muis Arif Guntoro, membenarkan bahwa memang diperlukan kelengkapan persyaratan yang ada untuk proses selanjutnya.
“Iya, (perlengkapan berkas,red) untuk dilengkapi,” kata Muis kepada Tugu Jatim lewat pesan singkatnya.
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Darman, juga membenarkan soal pengembalian berkas itu. Pihaknya mengaku telah memanggil secara khusus Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta. Pemanggilan itu dalam rangka memberikan arahan agar persoalan pupuk ilegal itu segara bisa dilimpahkan kembali ke Kejari Tuban.
“Kami sudah panggil secara khusus pak kasat reskrim, kebetulan pak kasat reskrim ini baru. Saya kasih langkah-langkah yang harus dilakukan,” ungkap AKBP Darman.
Diberitakan sebelumnya, Polres Tuban melakukan penghadangan truk bernopol M 8285 UB yang mengangkut sembilan ton pupuk bersubsidi jenis ZA (Ammonium Sulfat) tanpa dokumen resmi pengiriman.
Penghadangan dilakukan di Jalan Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, pada Senin (24/01/22) pukul 23.00 WIB.
Polisi langsung menetapkan satu tersangka yang merupakan sopir truk pembawa pupuk bersubsidi yakni Zairinuddin (43), warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim