• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
KPU

Ilustrasi surat suara sumber Kpu.go.id

Berharap Pilkada Dua Putaran, Bagaimana Aturannya?

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Nasional, Tips
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id –  Pemilihan Kepala Daerah memungkinkan digelar dalam mekanisme dua putaran untuk memperoleh pasangan pemenang. Tetapi aturan ini memiliki dasar hukum jelas dan spesifik untuk daerah-daerah tertentu seperti Jakarta, Aceh, Papua, dan Papua Barat.

Mekanisme dua putaran untuk Jakarta diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sedangkan untuk Aceh, Papua, dan Papua Barat, ketentuan ini diatur dalam undang-undang Pilkada sebelumnya.

You might also like

Kebersihan rumah.

Jangan Diabaikan! Ini 10 Kebiasaan yang Membantu Menjaga Kebersihan Rumah

06/06/2026 10:15 AM
Dekorasi kamar kost low budget

Ini Inspirasi Dekorasi Kamar Kost Low Budget agar Nyaman untuk Belajar dan Istirahat

04/06/2026 2:51 PM

“Syarat utama putaran kedua adalah jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% + 1 pada putaran pertama. Selain itu, aturan ini hanya berlaku di daerah dengan status khusus. Daerah lain, seperti Malang atau Surabaya, tidak menerapkan sistem ini karena bukan wilayah khusus,” jelas Dr. Sholahuddin Al-Fatih, SH., MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Jakarta menjadi salah satu daerah yang konsisten melaksanakan dua putaran jika jumlah calon lebih dari dua, dan tidak ada pasangan calon yang mencapai suara mayoritas mutlak. Hal ini menurutnya, untuk memastikan legitimasi pemimpin di daerah dengan status khusus.

“Daerah khusus memiliki bobot tanggung jawab lebih besar, sehingga diperlukan legitimasi lebih kuat dari pemilihnya,” tambahnya.

Empat daerah yang menjalankan sistem dua putaran, yaitu Jakarta, Aceh, Papua, dan Papua Barat, memiliki keistimewaan yang membedakannya dari daerah lain. Status ini didasarkan pada kebutuhan untuk menjaga stabilitas politik dan legitimasi pemerintah daerah.

“Jakarta, misalnya, memiliki aturan yang berbeda karena merupakan Daerah Khusus dan pusat pemerintahan. Begitu pula dengan Aceh, Papua, dan Papua Barat yang memiliki status Daerah Istimewa dan atau Otonomi Khusus,” jelasnya.

Sementara itu, daerah lain tidak memerlukan dua putaran karena kepala daerah bisa terpilih dengan suara terbanyak meskipun kurang dari 50%. “Di daerah non-khusus, seperti Malang, tidak ada aturan untuk putaran kedua. Di sana, demokrasi cukup fleksibel karena tidak ada keharusan mencapai suara mayoritas absolut,” tambahnya.

Dengan sistem ini, Pilkada dua putaran diharapkan tidak hanya mencerminkan kehendak rakyat, tetapi juga mampu menjaga prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Menurutnya, Pilkada adalah bagian dari demokrasi yang mengedepankan suara rakyat. Mekanisme dua putaran hanya diterapkan di daerah khusus untuk memastikan legitimasi kuat, sementara di daerah lain, sistem yang lebih sederhana sudah cukup memadai.

Dari sisi pelaksanaan, Pilkada dua putaran memerlukan anggaran lebih besar karena melibatkan pencetakan ulang surat suara, pengadaan logistik baru, dan kampanye tambahan. “Secara teknis, dua putaran ini tergolong biaya tinggi. Namun, pemerintah telah mengantisipasi hal ini dengan menunjuk Pj (Penjabat) untuk menjalankan pemerintahan hingga kepala daerah yang pasti terpilih,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa beban anggaran yang besar juga menjadi tantangan. Anggaran memang menjadi perhatian utama, tetapi ini adalah konsekuensi demokrasi yang menuntut legitimasi tinggi. Pemerintah harus mengalokasikan dana lebih untuk menyukseskan proses tersebut.

Selain anggaran, partisipasi masyarakat juga menjadi sorotan. Pilkada dua putaran, menurutnya, justru bisa menjadi ajang pembelajaran demokrasi yang baik. “Saya rasa masyarakat tidak terlalu terbebani. Sebaliknya, momen ini bisa menjadi kesempatan untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Bahkan, sektor ekonomi lokal, seperti hotel dan restoran, mendapat keuntungan dari pergerakan warga selama Pilkada,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: DKI JakartaPilkada 2024UMMUniversitas Muhammadiyah Malang
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Kebersihan rumah.

Jangan Diabaikan! Ini 10 Kebiasaan yang Membantu Menjaga Kebersihan Rumah

by Dwi Linda
06/06/2026 10:15 AM
0

Tugujatim.id - Bingung kenapa rumah selalu terlihat kotor dan berantakan? Yuk simak, Tugu Jatim bakal kasih tahu kamu kebiasaan apa...

Dekorasi kamar kost low budget

Ini Inspirasi Dekorasi Kamar Kost Low Budget agar Nyaman untuk Belajar dan Istirahat

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 2:51 PM
0

Tugujatim.id – Dekorasi kamar kost low budget menjadi salah satu hal yang mulai banyak dicari mahasiswa baru menjelang musim penerimaan mahasiswa...

Cara glow up alami.

7 Cara Glow Up Alami yang Lagi Viral di Kalangan Anak Muda

by Dwi Linda
29/05/2026 11:33 AM
0

Tugujatim.id – Cara glow up alami jadi salah satu resolusi yang paling banyak masuk wishlist anak muda di tahun 2026....

Self care trend.

5 Self Care Trend Juni 2026 yang Lagi Digemari Gen Z

by Dwi Linda
28/05/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id – Self care trend 2026 sekarang mulai jadi pembahasan yang sering muncul di kalangan anak muda, terutama Gen Z....

Next Post
Konsumen Sewa Kendaraan di Mojokerto Tembus Tiga Kali Lipat Saat Libur Nataru

Konsumen Sewa Kendaraan di Mojokerto Tembus Tiga Kali Lipat Saat Libur Nataru

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID