MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto dimulai besok, Selasa, 27 Agustus sampai Kamis, 29 Agustus 2024. Selain mengantongi rekom partai pengusung, sejumlah berkas harus disiapkan saat mendaftar ke KPU Mojokerto.
“Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon yang ingin mendaftar ke KPU Kabupaten Mojokerto,” terang Afnan Hidayat, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Minggu (25/08/2024).
Persyaratan yang dimaksud Afnan di antaranya berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat (SMA), berusia paling rendah 25 tahun, mampu secara jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim, termasuk tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Syarat selanjutnya yakni pasangan calon tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, termasuk tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.

Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati juga harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak, berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten atau Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon, melaporkan pencalonan kepada pejabat pembina kepegawaian bagi yang berstatus ASN, serta mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
“Persyaratan lengkapnya sudah kami sosialisasikan sebelumnya,” tegasnya.
KPU membuka layanan helpdesk pencalonan melalui email resmi kputekniskabmojokerto@gmail.com atau telepon 08885485280 atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Mojokerto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








