PASURUAN, Tugujatim.id – Polisi menangkap M Ali (63), warga Desa Sibon, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Kamis (11/5/2023).
M Ali menjadi tersangka pencurian ponsel dan tabung LPG di sebuah toko di Dusun Ngawu, Desa Wangkal Wetan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (10/5/2023) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB,
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan bahwa M Ali berhasil ditangkap kurang dari 24 jam usai kejadian. “Pelaku kami tangkap di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan,” ucapnya, pada Kamis (11/5/2023).
Menurut Farouk, polisi melacak keberadaan M Ali menggunakan email dan Global Positioning System (GPS) di ponsel korban.
Polisi mengamankan barang bukti sebuah ponsel merk Vivo dan satu buah tabung LPG.
Akibat perbuatannya, M Ali terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.