Berselisih dengan Tetangga, Warga Bululawang Malang Mengamuk sambil Bawa Pedang

Redaksi

News

Pelaku yang mengancam tetangganya dengan mengayunkan pedang dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. (Foto: Rap/Tugu Malang/Tugu Jatim)
Pelaku yang mengancam tetangganya dengan mengayunkan pedang dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. (Foto: Rap/Tugu Malang/Tugu Jatim)

MALANG, Tugujatim.id – Gelap mata karena alkohol, itulah yang terjadi pada Nur Cahyono (28) warga Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Ia mengamuk sambil mengolok-olok dan mengacungkan pedang kepada tetangganya, Agung Effendi Wibawa (28).

Kejadian ini bermula saat Agung mendapatkan informasi bahwa Cahyono sedang mabuk dan mengolok-olok dirinya. Mendengar hal tersebut, Agung mendatangi rumah Cahyono untuk meminta penjelasan.

Bukannya mendapatkan penjelasan, Agung dan Cahyono justru terlibat perdebatan sengit. Agung yang tak tahan langsung pulang agar tidak terjadi hal-hal yabg tidak diinginkan.

“Ada permasalahan antara korban dan pelaku yang merupakan tetangga, ada salah paham. Terjadi pembicaraan kurang pas dan terjadilah perselisihan,” ungkap Kapolsek Bululawang, Kompol Pujiyono saat dikonfirmasi pada Kamis (04/02/2021).

Namun, bukannya menyelesaikan masalah dengan damai, usai perdebatan tersebut Cahyono justru mendatangi Agung dengan membawa pedang.

“Kemudian tersangka mendatangi korban dengan menggunakan senjata tajam berupa pedang,” ungkapnya.

Melihat Cahyono yang nekat, Agung langsung melarikan diri untuk menyelamatkan nyawanya.

“Saat tersangka mendatangi korban dengan menggunakan pedang, korban langsung melarikan diri,” bebernya.

Tahu nyawanya terancam, Agung langsung mendatangi Polsek Bululawang untuk melaporkan kejadian tersebut. Jajaran Polsek Bululawang yang menerima laporan, langsung bergerak cepat untuk mengamankan Cahyono.

Saat di kantor polisi, Cahyono mengatakan dirinya membawa pedang tersebut karena takut dikeroyok oleh Agung dan warga.

“Alasan dia untuk jaga-jaga karena takut dikeroyok, oleh sebab itu dia membawa pedang dari rumah,” tegasnya.

Karena perbuatannya, Cahyono dijerat dengan Pasal 1 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 Subsider Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (rap/gg)

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...