MALANG, Tugujatim.id – Gelap mata karena alkohol, itulah yang terjadi pada Nur Cahyono (28) warga Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Ia mengamuk sambil mengolok-olok dan mengacungkan pedang kepada tetangganya, Agung Effendi Wibawa (28).
Kejadian ini bermula saat Agung mendapatkan informasi bahwa Cahyono sedang mabuk dan mengolok-olok dirinya. Mendengar hal tersebut, Agung mendatangi rumah Cahyono untuk meminta penjelasan.
Bukannya mendapatkan penjelasan, Agung dan Cahyono justru terlibat perdebatan sengit. Agung yang tak tahan langsung pulang agar tidak terjadi hal-hal yabg tidak diinginkan.
“Ada permasalahan antara korban dan pelaku yang merupakan tetangga, ada salah paham. Terjadi pembicaraan kurang pas dan terjadilah perselisihan,” ungkap Kapolsek Bululawang, Kompol Pujiyono saat dikonfirmasi pada Kamis (04/02/2021).
Namun, bukannya menyelesaikan masalah dengan damai, usai perdebatan tersebut Cahyono justru mendatangi Agung dengan membawa pedang.
“Kemudian tersangka mendatangi korban dengan menggunakan senjata tajam berupa pedang,” ungkapnya.
Melihat Cahyono yang nekat, Agung langsung melarikan diri untuk menyelamatkan nyawanya.
“Saat tersangka mendatangi korban dengan menggunakan pedang, korban langsung melarikan diri,” bebernya.
Tahu nyawanya terancam, Agung langsung mendatangi Polsek Bululawang untuk melaporkan kejadian tersebut. Jajaran Polsek Bululawang yang menerima laporan, langsung bergerak cepat untuk mengamankan Cahyono.
Saat di kantor polisi, Cahyono mengatakan dirinya membawa pedang tersebut karena takut dikeroyok oleh Agung dan warga.
“Alasan dia untuk jaga-jaga karena takut dikeroyok, oleh sebab itu dia membawa pedang dari rumah,” tegasnya.
Karena perbuatannya, Cahyono dijerat dengan Pasal 1 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 Subsider Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (rap/gg)