• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Doc : pasuruankab.go.id

Doc : pasuruankab.go.id

Besok, Kabupaten Pasuruan Akan Berlakukan Pembatasan Aktivitas Warga

Redaksi by Redaksi
6 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Pembatasan kegiatan warga bakal dilakukan di daerah-daerah untuk mencegah sebaran Covid-19. Termasuk Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11-25 Januari 2021.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan H.M. Irsyad Yusuf mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 100/01/COVID-19/1/2021 yang dikeluarkan tertanggal 8 Januari 2021.

You might also like

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

21/07/2026 11:17 AM
Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

21/07/2026 10:00 AM

Dalam SE tersebut, ada beberapa hal penting yang diatur dalam pembatasan kegiatan masyarakat, di antaranya, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office sebesar 50% atau pengaturan jam kerja secara sif dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (dalam jaringan) pada semua tingkatan lembaga pendidikan formal dan non formal. Selain itu, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes lebih ketat.

Sementara untuk restoran, kafe, dan rumah makan tetap melayani minum dan makan di tempat sebesar 50% dan untuk layanan melalui antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional, yakni maksimal pulul 21.00 WIB. Begitu pula berlaku untuk pusat perbelanjaan dan pertokoan.

Sedangkan aturan untuk tamu hotel, penginapan, dan sejenisnya yang menginap lebih dari 3 hari wajib melakukan rapid test antigen dengan hasil negatif/non reaktif. Pihak hotel juga wajib melaporkan keberadaan tamu kepada Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.

Dan kegiatan di fasilitas umum dan sosial budaya disesuaikan dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 Tahun 2020 dan SE Bupati Pasuruan nomor 451/136/424.011/2020 tentang SOP Penyelenggaraan Pembelajaran TPQ, Madin, dan sejenisnya serta kegiatan rutin keagamaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

H.M. Irsyad Yusuf yang juga bupati Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, satgas bersama TNI POLRI akan melaksanakan Operasi Protokol Kesehatan secara berkelanjutan, dan akan diteruskan hingga di tingkatan kecamatan dan desa.

“Kami gelar operasi prokes supaya masyarakat juga memahami bahwa tren kasus Covid-19 semakin meningkat di musim pancaroba ini. Apalagi ini musim hujan dengan intensitas sampai tinggi, jadi harus betul-betul diperhatikan apa yang namanya disiplin prokes,” ungkapnya (09/01/2021).

Pemberlakuan pengetatan dalam penerapan protokol kesehatan, Irsyad berharap adanya peningkatan kedisiplinan masyarakat sehingga penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan bisa terus ditekan.

“Kami tidak tahu sampai kapan pandemi ini. Maka dari itu, jangan kendor dalam menerapkan protokol kesehatan. Kami akan terus ingatkan kepada masyarakat selalu diterapkan prokes,” tutup Irsyad. (Agus Set/ln)

Tags: Coronacorona virusKabupaten Pasuruanpembatasan sosialvirus corona
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Next Post
Musim Hujan, Ikan Cupang Mudah Terserang Penyakit Kuncup

Musim Hujan, Ikan Cupang Mudah Terserang Penyakit Kuncup

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID