PASURUAN, Tugujatim.id – Pembatasan kegiatan warga bakal dilakukan di daerah-daerah untuk mencegah sebaran Covid-19. Termasuk Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11-25 Januari 2021.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan H.M. Irsyad Yusuf mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 100/01/COVID-19/1/2021 yang dikeluarkan tertanggal 8 Januari 2021.
Dalam SE tersebut, ada beberapa hal penting yang diatur dalam pembatasan kegiatan masyarakat, di antaranya, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office sebesar 50% atau pengaturan jam kerja secara sif dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (dalam jaringan) pada semua tingkatan lembaga pendidikan formal dan non formal. Selain itu, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes lebih ketat.
Sementara untuk restoran, kafe, dan rumah makan tetap melayani minum dan makan di tempat sebesar 50% dan untuk layanan melalui antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional, yakni maksimal pulul 21.00 WIB. Begitu pula berlaku untuk pusat perbelanjaan dan pertokoan.
Sedangkan aturan untuk tamu hotel, penginapan, dan sejenisnya yang menginap lebih dari 3 hari wajib melakukan rapid test antigen dengan hasil negatif/non reaktif. Pihak hotel juga wajib melaporkan keberadaan tamu kepada Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.
Dan kegiatan di fasilitas umum dan sosial budaya disesuaikan dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 Tahun 2020 dan SE Bupati Pasuruan nomor 451/136/424.011/2020 tentang SOP Penyelenggaraan Pembelajaran TPQ, Madin, dan sejenisnya serta kegiatan rutin keagamaan dalam Masa Pandemi Covid-19.
H.M. Irsyad Yusuf yang juga bupati Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, satgas bersama TNI POLRI akan melaksanakan Operasi Protokol Kesehatan secara berkelanjutan, dan akan diteruskan hingga di tingkatan kecamatan dan desa.
“Kami gelar operasi prokes supaya masyarakat juga memahami bahwa tren kasus Covid-19 semakin meningkat di musim pancaroba ini. Apalagi ini musim hujan dengan intensitas sampai tinggi, jadi harus betul-betul diperhatikan apa yang namanya disiplin prokes,” ungkapnya (09/01/2021).
Pemberlakuan pengetatan dalam penerapan protokol kesehatan, Irsyad berharap adanya peningkatan kedisiplinan masyarakat sehingga penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan bisa terus ditekan.
“Kami tidak tahu sampai kapan pandemi ini. Maka dari itu, jangan kendor dalam menerapkan protokol kesehatan. Kami akan terus ingatkan kepada masyarakat selalu diterapkan prokes,” tutup Irsyad. (Agus Set/ln)