Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp69 Juta, IPHI Jabar Menilai Memberatkan Para Jamaah

Biaya haji 2023.
Ketua PW IPHI Jawa Barat Dr H. Ijang Faisal MSi saat memberikan sambutan. (Foto: dok IPHI)

BANDUNG, Tugujatim.id – Menag RI Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan kenaikan biaya haji 2023 jadi sebesar Rp69.193.733,60 per jamaah. Namun, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Barat menilai usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 1444 H/2023 M itu terlalu memberatkan para jamaah.

Ketua PW IPHI Jawa Barat Dr H. Ijang Faisal MSi mengatakan, pihaknya meminta pemerintah menimbang kenaikan penyesuaian biaya haji 2023.

“Saya kira pemerintah agar bijak dalam menaikkan biaya haji 2023. Kenaikannya jangan terlalu tinggi,” ujarnya pada Sabtu (21/01/2023).

Dia melanjutkan, usulan biaya haji 2023 memang naik, jadi perlu banyak penyesuaian.

“Tentu nanti DPR RI juga akan sama menghitung ulang secara bijak,” katanya.

Meski begitu, Ijang mengatakan, biaya haji tentu akan lebih baik jika kenaikannya tidak terlalu tinggi. Dia menilai maksimal fifty-fifty agar warga yang ingin melaksanakan ibadah haji bisa menjangkaunya.

“Masyarakat ingin kenaikan biaya ONH bisa ditekan seminimal mungkin agar lebih terjangkau,” tegasnya.

Biaya haji 2023.
Ketua PW IPHI Jawa Barat Dr H. Ijang Faisal MSi saat mengukuhkan PD IPHI Kabupaten Karawang. (Foto: dok IPHI)

Dia juga menyampaikan, hitungan IPHI untuk biaya haji 2023 sebesar Rp45 jutaan, sekalipun kalau dibandingkan dengan negara lain di ASEAN. Menurut dia, biaya haji di Indonesia sudah cukup wajar dan kompetitif.

“Haji harus memberi dampak ekonomi buat UMKM Indonesia karena kegiatan haji bukan hanya menunaikan rukun Islam saja, tapi juga ada trading yang mesti memberikan manfaat terhadap umat,” imbuhnya.

Selain kenaikan biaya, dia mengatakan, kualitas pelayanan juga harus selalu diperhatikan. Layanan makanan haji perlu diperbaiki, diupayakan juga dapat dilayani katering dari perusahaan kuliner Indonesia agar ekonomi juga mendapat banyak manfaat.

Dia mengatakan, masyarakat perlu mendapatkan manfaat dari kegiatan ibadah haji tahunan tersebut sehingga sesuai dengan QS Al-Hajj Ayat 28 yang artinya kurang lebih seperti ini.

“Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat dan seterusnya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Menag Yaqut mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M adalah sebesar Rp 69.193.733,60 per jamaah. Jumlah ini naik dari 2022 yang berada di angka Rp39,8 juta.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikannya saat memberikan paparan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR pada Kamis (19/01/2023). Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Dibandingkan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Untuk diketahui, BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi BPIH sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).

“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp98.893.909, naik sekitar Rp514 ribu dengan komposisi BPIH Rp69.193.733 dan nilai manfaat (subsidi) sebesar Rp29.700.175 atau 30 persen,” kata Yaqut.

Untuk komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00, akomodasi Makkah Rp18.768.000,00, akomodasi Madinah Rp5.601.840,00, biaya hidup Rp4.080.000,00, visa Rp1.224.000,00 dan paket layanan Masyair Rp5.540.109,60.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tuturnya.

Menag juga mengatakan, kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa mendatang. Menurut dia, pembebanan BPIH harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jamaah,” terangnya.