TUBAN, Tugujatim.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban berhasil mengamankan dua pengedar 6.800 butir pil karnopen. BNKK Tuban menangkap laki-laki berinisial AS, 38; dan AQ, 38, dibekuk pada 8 Agustus 2023 dengan TKP dari wilayah Kecamatan Kota Tuban.
Kepala BNNK Tuban Tri Tjahyono di hadapan Tugu Jatim menyampaikan, barang bukti yang diamankan bungkus kantong plastik yang berisi 6.800 butir narkotika golongan I jenis Carisoprodol yang disebut karnopen.
“Pelaku bukan dari gang Sadar (sebutan kawasan yang sebelumnya, menjadi sarang peredaran gelap karnopen, red). Yang jelas di wilayah kota,” kata Tri Tjahyono pada Senin (28/08/2023).
Tri, sapaan akrabnya, mengatakan, alat bukti yang ditemukan terhadap kedua tersangka telah cukup bukti melanggar Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman yang tengah dihadapi kedua pelaku yakni hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp13 miliar,” katanya.
Baca Juga: 10 Daftar Film Zombie Terbaik, Wajib Kamu Tonton Uji Adrenalin!
Berdasarkan keterangan dari tersangka, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Tuban dan sekitarnya. Sehingga BNNK Tuban berhasil mencegah sekaligus menyelamatkan kurang lebih 1.360 warga Tuban dari penyalahgunaan narkotika jenis karnopen dengan asumsi satu orang mengonsumsi 5 butir.
“Kami mengajak untuk semua elemen agar menyatakan perang melawan narkoba,” pesannya.
Di tempat yang sama, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mengajak kepada seluruh masyarakat agar menghindari perilaku negatif. Salah satunya mengonsumsi narkoba. Sebab, obat-obatan terlarang ini tidak ada untungnya bagi tubuh manusia. Sehingga dengan pengungkapan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak ketergantungan terhadap narkoba.
“Kami mengajak mencegahnya dengan banyak aktivitas positif. Supaya terhindar dari perilaku yang menjerumus pada hal negatif,” ajak Lindra, sapaan akrabnya.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati