MALANG, Tugujatim.id – Polres Malang menangkap terduga pencuri di restoran Mie Gacoan Singosari, Kabupaten Malang, yang melakukan aksi pada Agustus 2022. Terduga pelaku bernama Lukman Nuary Fahmi alias Ditho, 33, warga Kota Probolinggo, yang ditangkap pada Selasa (10/10/2023).
Dia diduga mencuri dan menggondol uang senilai Rp34 juta serta satu unit ponsel di restoran Mie Gacoan Singosari. Polisi pun berhasil membekuknya di Terminal Arjosari, Kota Malang.
“Kami amankan terduga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah resto di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang,” kata Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat ditemui pada Jumat (13/10/2023).
Dia mengatakan, awal pencurian diketahui oleh seorang karyawan Mie Gacoan Singosari yang hendak membuka gerai. Dia masuk ke dalam resto melalui pintu samping, tapi pintu ruang manajer tampak terbuka.
Curiga ada yang aneh, dia memeriksa ruangan tersebut bersama seorang temannya. Hasilnya, uang senilai Rp34 juta dan sebuah ponsel merk Vivo raib di tempat penyimpanan. Peristiwa pencurian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Singosari pada 6 Agustus 2022.
“Laporan diterima, kami langsung mendatangi dan olah TKP. Beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut juga dimintai keterangan,” kata Taufik.
Dia menjelaskan, polisi pun akhirnya menangkap terduga pencuri di tempat tongkrongannya, yaitu di Terminal Arjosari. Hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel milik korban.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Singosari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Taufik.
Dia juga mengungkapkan, terduga pencuri difabel tunawicara. Karena itu, dalam proses penyelidikan, diperlukan saksi ahli juru bahasa.
Sementara itu, terduga pencuri mengaku bahwa dirinya maling di resto Mie Gacoan Singosari. Dia mengatakan, memanjat pagar untuk masuk ke dalam resto. Dia mengambil barang berharga di sana.
“Kami masih menyelidiki dan mendalami lebih lanjut keterangan pelaku. Kasus ini telah ditangani oleh Polsek Singosari,” kata Taufik.
Atas perbuatannya, terduga pencuri dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati