MALANG, Tugujatim.id – Bocah brinisial N (8) di Kabupaten Malang sempat dikabarkan hilang pada Minggu (19/6/2022) lalu. Ternyata anak asal Desa Argotirto, Kecamatan Sumbermanjing Wetan itu dibawa oleh pacar sang ibu dan telah ditemukan pada Jumat (24/6/2022) di Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.
Polisi juga telah berhasil mengamankan pelaku berinisial P. Awalnya, P pamit pada sang kekasih alias ibu dari anak tersebut untuk membawa korban pergi ke rumahnya yang tak jauh dari situ pada Minggu (19/6/2022) lalu.
“Saat itu pelaku membawa korban dengan menggunakan sepeda motor milik ibu korban,” ujar Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat ditemui, Senin (27/6/2022).
Beberapa tetangga korban memberi kesaksian bahwa korban memang akrab sekali dengan pelaku. Sehingga tidak ada kecurigaan akan dibawa kabur.
“N sering ikut P kemana-mana. Makanya kemarin nggak ada yang curiga,” ujarnya.
Lalu, pelaku pun berpamitan pada ibu korban membawanya ke rumah pelaku. Tetapi setelah dicek ternyata rumah tersebut dalam keadaan kosong. Padahal, pelaku sedang membutuhkan uang. Akhirnya, pelaku mengajak korban pergi ke rumah saudaranya di Jember untuk meminjam uang.
Di Jember, pelaku menggadaikan sepeda motor milik ibu korban dengan harga Rp 2 juta. Hasilnya digunakan untuk membeli handphone dengan harga Rp 700 ribu. Sisanya digunakan untuk kebutuhan selama membawa korban.
Kemudian pada Jumat (24/6/2022), pelaku membawa korban ke rumah temannya yang berinisial M di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Mengetahui hal ini, M menghubungi keluarga korban dan melaporkan pelaku ke Polres Malang.
“Jadi, pelaku membawa korban selama enam hari tanpa pamit,” ujar Taufik.
Taufik kemudian menjelaskan bahwa pelaku tengah membutuhkan uang sehingga ia pergi ke Jember untuk mencari pinjaman dan menggadaikan sepeda motor yang bukan miliknya.
“Pelaku harus membayar denda kepada desa sebesar 50 sak semen. Denda ini dikenakan karena ia bertamu ke rumah ibu korban terlalu larut malam sehingga warga resah,” jelas Taufik.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 330 Ayat (1) KUHP terkait perampasan kemerdakaan anak di bawah umur dan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim