BOJONEGORO, Tugujatim.id – Adanya peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi beberapa waktu terakhir membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kembali menerapkan jam malam. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bojonegoro terkait himbauan pembatasan kegiatan.
Pada surat edaran tersebut tertulis jam malam mulai diterapkan dari 20-28 Juni 2021, yang meliputi jam operasional pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern boleh buka sampai pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Bagi tempat usaha makanan dan minuman, diperbolehkan dibuka di atas pukul 21.00 WIB, dengan tidak melayani konsumen makan di tempat, bisa melalui pesan-antar/dibawa pulang,” sebut surat yang dikeluarkan Sabtu (19/06/2021).
Sementara, poin yang lain menyebutkan, pemberlakuan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan, seperti hajatan, seremonial pernikahan, dan kegiatan keagamaan.
Tempat ibadah dan di fasilitas umum dilakukan pembatasan 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan. Serta segala aktivitas seni sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan buka, namun dengan kapasitas maksimal 25 % dengan menerapkan protokol kesehatan.
Lebih lanjut, dalam rangka pemberlakuan PPKM mikro di tingkat RT atau RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dengan kriteria, zona hijau merupakan daerah yang tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif.
“Untuk zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 hingga 2 rumah kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka scenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,” tulis surat tertanda tangan Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah.
Sementara untuk zona orange apabila terdapat 3 hingga 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir maka akan dilakukan tindakan seperti zona kuning, menutup tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sector esensial.
Untuk zona merah apabila terdapat 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir maka akan dilakukan tindakan seperti zona orange, melarang kerumuman lebih dari 3 orang, dan membatasi keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB.
Sedangkan di hari libur tahun 2021 juga akan dilakukan kegiatan pemantauan sekaligus evaluasi kepada desa dan kelurahan menyiapkan tempat karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan lintas kabupaten dan provinsi.
Dinas perhubungan dan satpol PP melakukan penguatan dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point, serta meminta seluruh unsur untuk selalu memiliki sikap kewaspadaan dini dan mendukung terhadap pencegahan Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro.