PASURUAN, Tugujatim.id – Majelis hakim PN Bangil memvonis terdakwa bos tambang ilegal Andreas Tanudjaja bersalah di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (19/12/2022). Dia terbukti melakukan aktivitas tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Meski dipenjara, tapi bos tambang ilegal tersebut dijatuhi hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Vonis pun dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar
Ketua Majelis Hakim PN Bangil Achmad Shohel Najir. Dia memvonis terdakwa Andreas Tanudjaja terbukti bersalah karena turut serta melakukan aktivitas tambang secara ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Andreas dinyatakan bersalah melanggar dakwaan primer yakni Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Jo 56 ke 2 KUHP.
Also Read
Hakim juga menyatakan penambangan pasir dan batu sejak 2017 itu dipastikan ilegal dan berpotensi merusak lingkungan karena tidak dapat izin dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Dalam persidangan, galian pasir dan batu juga dibawa keluar untuk keperluan bisnis pembangunan sejumlah proyek besar. Seperti jalan Tol Gempol-Porong, jalan Tol Surabaya-Mojokerto, hingga pembangunan kawasan industri di Sidoarjo.
“Menyatakan terdakwa bersalah telah turut serta dalam penambangan ilegal dan melanggar dakwaan kesatu primair,” ujarnya.
Majelis hakim memvonis bos tambang ilegal asal Surabaya ini dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Andreas juga dihukum membayar denda senilai Rp25 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Vonis hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp75 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Beberapa hal yang meringankan di antaranya karena terdakwa belum pernah dipenjara dan memiliki tanggungan keluarga.
Sementara itu, hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang menggencarkan pemberantasan pertambangan tanpa izin.
“Atas putusan tersebut, baik terdakwa atau JPU, berhak menerima atau mengajukan banding. Kalau belum memutuskan, masih ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” jelasnya.
Atas putusan vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa Andreas Tanudjaja menyatakan untuk pikir-pikir. Begitu pula dengan pihak JPU Kejari Kabupaten Pasuruan yang juga memilih pikir-pikir.
“Kami masih pikir-pikir terlebih dulu,” ucap La Ode Tafri Mada, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan.
Disinggung soal ringannya vonis majelis hakim dibanding tuntutan JPU, Kasie Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra menyatakan masih akan mendiskusikan dengan pimpinan kejaksaan terlebih dulu. Baru setelah itu, pihak Kejari Kabupaten Pasuruan bisa memastikan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Karena kami masih pikir-pikir, kami akan menyampaikan dulu ke pimpinan untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.