Bos Tambang Ilegal di Pasuruan Divonis Bersalah, Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dwi Lindawati

Kriminal

Bos tambang ilegal.
Terdakwa Andreas Tanudjaja divonis bersalah lakukan tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dalam sidang putusan di PN Bangil pada Senin (19/12/2022). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id – Majelis hakim PN Bangil memvonis terdakwa bos tambang ilegal Andreas Tanudjaja bersalah di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (19/12/2022). Dia terbukti melakukan aktivitas tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Meski dipenjara, tapi bos tambang ilegal tersebut dijatuhi hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Vonis pun dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar
Ketua Majelis Hakim PN Bangil Achmad Shohel Najir. Dia memvonis terdakwa Andreas Tanudjaja terbukti bersalah karena turut serta melakukan aktivitas tambang secara ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Andreas dinyatakan bersalah melanggar dakwaan primer yakni Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Jo 56 ke 2 KUHP.

Hakim juga menyatakan penambangan pasir dan batu sejak 2017 itu dipastikan ilegal dan berpotensi merusak lingkungan karena tidak dapat izin dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Dalam persidangan, galian pasir dan batu juga dibawa keluar untuk keperluan bisnis pembangunan sejumlah proyek besar. Seperti jalan Tol Gempol-Porong, jalan Tol Surabaya-Mojokerto, hingga pembangunan kawasan industri di Sidoarjo.

“Menyatakan terdakwa bersalah telah turut serta dalam penambangan ilegal dan melanggar dakwaan kesatu primair,” ujarnya.

Majelis hakim memvonis bos tambang ilegal asal Surabaya ini dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Andreas juga dihukum membayar denda senilai Rp25 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Vonis hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp75 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Beberapa hal yang meringankan di antaranya karena terdakwa belum pernah dipenjara dan memiliki tanggungan keluarga.

Sementara itu, hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang menggencarkan pemberantasan pertambangan tanpa izin.

“Atas putusan tersebut, baik terdakwa atau JPU, berhak menerima atau mengajukan banding. Kalau belum memutuskan, masih ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” jelasnya.

Atas putusan vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa Andreas Tanudjaja menyatakan untuk pikir-pikir. Begitu pula dengan pihak JPU Kejari Kabupaten Pasuruan yang juga memilih pikir-pikir.

“Kami masih pikir-pikir terlebih dulu,” ucap La Ode Tafri Mada, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan.

Disinggung soal ringannya vonis majelis hakim dibanding tuntutan JPU, Kasie Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra menyatakan masih akan mendiskusikan dengan pimpinan kejaksaan terlebih dulu. Baru setelah itu, pihak Kejari Kabupaten Pasuruan bisa memastikan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Karena kami masih pikir-pikir, kami akan menyampaikan dulu ke pimpinan untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

  SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...

Satpol PP Kota Malang

17 Pasangan Open BO dan Mahasiswa Terciduk Satpol PP Kota Malang dari Rumah Kos

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggerebek rumah kos kawasan Jalan Sigura Gura, Kota Malang ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...