PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia masih menjadi momok bagi para pekerja migran ilegal di luar negeri. Tidak sedikit dari mereka yang dideportasi bahkan dipulangkan dengan kondisi cacat fisik hingga psikis.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benni Rhamdani mengatakan, selama tiga tahun terakhir sebanyak 105.954 pekerja migran ilegal yang dideportasi dari luar negeri. Selain itu, ada sekitar 2.336 pekerja migran yang pulang dengan kondisi sudah meninggal dunia dalam kurun 3 tahun ke belakang.
“Dengan kata lain, 1 hari rata-rata ada 3 peti jenazah yang dipulangkan ke Indonesia. Itu belum termasuk ABK (anak buah kapal) yang jenazahnya dibuang ke laut,” ujar Benni saat sosialisasi di Ponpes Metal Islam Al Hidayat, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (30/09/2023).
Tidak hanya itu, jumlah pekerja migran yang menjadi korban kekerasan fisik, psikis, hingga seksual pun juga tidak sedikit. Selama tiga tahun terakhir, tercatat ada 3.602 pekerja migran yang pulang dengan kondisi cacat. Baik cacat secara fisik ataupun mengalami depresi ringan, bahkan hilang ingatan.
“Pekerja migran terutama yang ilegal memang lebih rentan jadi korban kekerasan fisik, seksual, pemerkosaan, dan sebagainya,” ungkapnya.
Tidak jarang pula para pekerja migran ilegal ini tidak dipenuhi hak-haknya atas pekerjaan yang dilakukan.
Mulai dari tidak dibayar hingga jadi korban human trafficking atau diperjualbelikan oleh oknum majikan yang tidak bertanggung jawab.
“Mereka rentan karena tidak diikat secara resmi oleh perjanjian kerja sehingga bisa terjadi pemutusan kerja sepihak,” jelasnya.
Karena itu, BP2MI terus berupaya agar bagaimana caranya jumlah pekerja migran ilegal bisa berkurang dan beralih jadi pekerja yang legal di luar negeri. Salah satunya dengan mendorong pemerintah daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan desa, utamanya di wilayah Provinsi Jawa Timur untuk menggercarkan sosialisasi dan pelatihan kerja.
Apalagi, Benny menyebut bahwa Jawa Timur menjadi penyumbang kedua pekerja migran terbanyak di Indonesia setelah Provinsi Jawa Barat. Di mana BP2MI mencatat hingga saat ini total sebanyak
tidak kurang dari 4,8 juta warga Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Dengan sumbangan devisa terbanyak kedua di Indonesia sebanyak rata-rata sekitar Rp159,6 triliun per tahun.
“Pekerja migran ini profesi yang mulia. Pemerintah harus buat aturan yang berpihak pada mereka, berikan layanan mudah, cepat murah, gak boleh mempersulit. Harus ada fasilitas negara agar mereka dihormati di negara lain,” ujarnya.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati