Tugujatim.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan enam merek kopi saset yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berupa paracetamol dan sildenafil.
Zat itu diketahui setelah dilakukan penyelidikan, pengawasan, dan pemeriksaan oleh Kedeputian Bidang Penindakan Badan POM bersama dengan Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor pada Selasa (22/2/2022) lalu.
Dari hasil operasi, secara rinci ditemukan produk jadi berupa 15 jenis pangan olahan yang mengandung BKO dan 36 jenis obat tradisional mengandung BKO.
Selain itu, sebanyak 32 kilogram bahan baku obat ilegal berupa paracetamol dan sildenafil juga ditemukan bersamaan dengan 5 kilogram bahan campuran setengah jadi.
Barang bukti pangan olahan dan obat tradisional yang ditemukan antara lain:
– Kopi Jantan
– Kopi Cleng
– Kopi Bapak
– Spider
– Urat Madu
– Jakarta Bandung.
Kepala Badan POM, Penny K Lukito, menyatakan Bahan Kimia Obat (BKO) merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti Parasetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat.
“Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan,” katanya, Jumat (04/03/2022).
Dikutip dari laman resmi BPOM, Selasa (08/03/2022), penggunaan bahan kimia obat Paracetamol dan Sildenafil secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian.
Paracetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.
Sedangkan Sildenafil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.
Penny K Lukito menambahkan dalam kasus ini, ditemukan 2 (dua) orang pelaku produksi dan peredaran pangan dan obat tradisional ilegal. Kedua tersangka dikenai Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Berdasarkan Pasal 196 UU 36 Tahun 2009:
“Seseorang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamana, khasiat atau manfaat, dan mutu dapat dipidanakan dengan penjara paling laa 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”
Sementara, pada Pasal 197 tertulis:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat farmasi atau alat kesehatan dan tidak memiliki izin edar dapat dikenai pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.”
Untuk itu, Kepala Badan POM mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online.
“Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan/mengonsumsi obat tradisional, pangan olahan, dan obat. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa,” ujar Penny K Lukito.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim







