MOJOKERTO, Tugujatim.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkomitmen atas pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah berikut likuidasi dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto. Hal ini setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin BPRS Mojo Artho pada Jumat (26/1/2024) lalu.
Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto mengatakan bahwa proses ini berdasarkan pada ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang dimaksud Dimas adalah tentang upaya rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah.
“Prosesnya sendiri paling lama memakan waktu 90 hari kerja terhitung dari pencabutan izin usaha. Lalu untuk teknis pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap berdasarkan periode waktu yang dimaksud,” kata Dimas, pada Jumat (26/1/2024).
Selain itu, penetapan simpanan yang akan dibayarkan oleh LPS menunggu hasil rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan. Tak hanya itu, proses ini juga berlangsung dengan mempertimbangkan informasi tambahan lainnya.
“Nasabah juga dapat melihat informasi tentang status simpanannya di kantor BPRS Kota Mojokerto. Selain itu, nasabah juga bisa memantau lewat web resmi LPS, tentunya setelah LPS memberi pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah,” imbuh Dimas.
Sementara itu, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman bagi debitur bank tetap dapat dilakukan. Pembayaran ini dapat dilakukan melalui kantor BPRS Mojo Artho dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Dimas juga turut mengimbau kepada nasabah BPRS Mojo Artho agar tetap tenang serta tidak terpancing provokasi melakukan perbuatan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim berikut likuidasi bank.
Tak hanya itu, Dimas juga mengimbau nasabah agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pencairan klaim nasabah dengan menarik sejumlah imbalan yang ditanggung oleh nasabah.
“Bila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS melalui 154 maupun lewat WhatsApp dengan nomor 08111154154,” tandas Dimas.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti