JEMBER, Tugujatim.id – Brutalitas aparat keamanan terhadap aksi massa saat menggelar demonstrasi, mendapat sorotan Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA). Aksi demonstrasi yang sebagian besar digelar untuk menyuarakan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah, sering kali berakhir dengan benturan keras antara demonstran dan pihak keamanan.
Koordinator KIKA Herlambang Wiratraman menjelaskan, kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sering kali sangat eksesif, tidak profesional, merendahkan, menyakiti, hingga tidak pahamnya kepolisian terhadap ekspresi para pendemo.
“Mereka (aparat keamanan, Red) tidak memahami tentang ekspresi yang disampaikan, dalam rangka untuk menggugat rezim yang hari ini telah mengangkangi konstitusi,” ujar Herlambang Wiratraman, saat memberikan pengantar Konferensi Pers Maklumat KIKA (daring) pada Selasa (27/08/2024).
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, PN Tuban Benarkan Dua Kandidat Kuat Urus Surat Dokumen Pencalonan
Padahal, menurut dia, ekspresi tersebut sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bahkan tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Termasuk, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
“Menegaskan bahwa kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, berkumpul, dan menyatakan pendapat itu semuanya dijamin,” tegasnya.
Karena itu, ekspresi politik yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat sipil dan mendapat respons yang represif, tidak sekadar bertentangan dengan hukum, tetapi justru bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.
Dia menegaskan, kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sudah seharusnya dipertanggungjawabkan dan institusi negara juga harus bertindak.
“Termasuk Presiden Jokowi, DPR, dan juga institusi Komnasham, yang saya kira sudah memberikan pernyataannya, tetapi perlu untuk segera memastikan bahwa kekerasan itu tidak terulang di lapangan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, kekerasan yang dilakukan aparat keamanan juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan di ruang publik, khususnya di Indonesia sebagai negara yang demokratis.
Melihat banyaknya korban kekerasan yang dilakukan kepolisian adalah mahasiswa atau bahkan pelajar, yang seharusnya mendapat perlindungan atas ekspresi kritis di ruang publik, memperlihatkan adanya represi terhadap kebebasan akademik.
Baca Juga: Dua Pelajar SDN di Jember Masuk 10 Terbaik Pantomim Se-Indonesia, Maju Final FLS2N di Jakarta
Herlambang Wiratraman juga menyoroti larangan-larangan atau imbauan kepolisian. Menurut dia, baik larangan maupun imbauan, tidak berdasar pada standar hukum yang benar.
“Karena itu jaminan yang absah dari konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dari kejadian yang berulang-ulang, Herlambang Wiratraman menegaskan bahwa aparat keamanan tidak mau belajar dari kejadian-kejadian sebelumnya.
“Tidak mau belajar sebenarnya, institusi kepolisian terhadap kasus-kasus yang selama ini dialamatkan kepada mereka. Sebab, mereka tidak bisa menjaga profesionalitasnya,” ujar Herlambang Wiratraman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








