KEDIRI, Tugujatim.id – Diduga gelapkan uang Rp106.880.000 milik perusahaan, pria 20 tahun berinisal AA ditangkap Unit Reskrim Polsek Pare, Jumat (7/1/2022). AA yang merupakan warga Kelurahan Banjaran Kota Kediri tersebut adalah karyawan KSP Exsindo Karya Mandiri.
Kapolsek Pare, AKP I Nyoman Sugita, dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari laporan korban yang merupakan pemimpin perusahaan berinisal BTS (30).
Terduga pelaku sudah menjadi karyawan sejak bulan April 2021. Aksinya dilakukan mulai Senin (20/9/2021) hingga Kamis (25/11/2021). Dia melakukan penggelapan jabatan berupa uang dengan modus membuat nasabah fiktif yakni orang tidak pinjam uang.
“Orang tidak pinjam tapi ditulis pinjam uang. Uangnya dipakai sendiri,” ungkapnya.
Terungkapnya aksi yang dilakukan AA tersebut karena perusahaan curiga laporan keuangan pada tanggal 20 september 2021 hingga 25 November 2021 yang sebelumnya dipinjam oleh nasabah ternyata tidak ada. Akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Pare.
Sempat buron selama dua bulan, AA akhirnya diamankan di rumahnya ketika akan berangkat menuju tempat kerjanya. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 81 lembaran janji dari perusahaan, sebuah buku setoran, tujuh lembar audit, selembar surat keterangan kerja, dan selembar tanda terima gaji milik AA.
Kini, AA harus mendekam di penjara polsek Pare untuk proses penyelidikan lebih lanjut.