PASURUAN, Tugujatim.id – Bawaslu Kota Pasuruan resmi membuka Posko Aduan Masyarakat (PAM) menjelang Pemilu 2024 di aula Hotel BJ Perdana, Senin (15/08/2022). PAM ini berfungsi sebagai tempat pengaduan masyarakat untuk melaporkan permasalahan dan potensi pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024.
“Posko Aduan Masyarakat ini dibuka sebagai sarana bagi warga untuk menyampaikan keluhan atas potensi pelanggaran pemilu sehingga mudah direspons,” ujar Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Moh. Anas saat launching PAM di aula Hotel BJ Perdana, Senin (15/08/2022).
Anas menjelaskan, memasuki awal tahapan Pemilu 2024 ini, kecenderungan potensi pelanggaran yang patut diwaspadai adalah pencatutan nama warga secara sepihak pada daftar keanggotaan partai politik. Karena itu, Bawaslu Kota Pasuruan akan melakukan pengawasan ketat pada proses tahapan verifikasi administrasi pendaftaran partai politik yang berbekal data pada sistem partai politik (Sipol).
“Seseorang yang namanya dicatut secara sepihak oleh parpol, itu namanya pelanggaran. Apabila dibiarkan, jelas sangat merugikan orang yang bersangkutan,” ungkapnya.
Anas mengimbau agar warga untuk aktif mengecek nama dan NIK-nya pada laman infopemilu.go.id.
Apabila secara sepihak ada nama di luar partai yang dicatutkan sebagai anggota parpol, warga segera melapor ke Posko Aduan Masyarakat (PAM) Bawaslu Kota Pasuruan.
“Selain bisa melapor ke kantor Bawaslu Kota Pasuruan, warga juga bisa buat laporan secara online lewat form aduan di laman resmi Pasuruankota.bawaslu.go.id,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim