• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Posko THR. (Foto: Istimewa/Tugu Jatim)

Banner Posko aduan yang dibentangkan di salah satu ruangan di kantor YLBHI Surabaya. (Foto: Istimewa)

Buka Posko THR bersama YLBHI, Serikat Pekerja Surabaya Terima Puluhan Aduan dari 29 Perusahaan

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Surabaya buka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) mulai Selasa lalu (12/04/2022). Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia Jawa Timur (FSPMI Jatim) Nuruddin Hidayat mengatakan, posko THR setiap tahun dibuka untuk para buruh atau pekerja bisa mengadukan jika tak mendapatkan haknya dari perusahaan.

“Kami buka hari ini hingga H-3 Lebaran. Total ada 4 posko THR yang tersebar di seluruh Jatim,” kata Nuruddin ketika ditemui di Pos THR LBH Surabaya, Jalan Kidal No 6, Jumat (15/04/2022).

You might also like

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM
Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM

Nuruddin menyampaikan, seharusnya pekerja yang mendapatkan THR tersebut mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mendapatkan haknya sebesar satu bulan upah. Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja sebulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan, maka dapatkan THR dengan besaran proporsional, yakni perhitungan masa kerja (12 x 1 bulan upah).

“Terhadap buruh atau pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya berhak atas THR. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya,” tegasnya.

Nuruddin menjelaskan, hingga posko THR ini dibuka, pihaknya telah menerima 19 aduan dari 29 perusahaan. Aduan tersebut berdampak pada 3.342 ribu buruh yang melaporkan ke posko.

“Ada aduan dari 19 perusahaan, mereka datang dari 4 kabupaten dan kota. Yaitu, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Banyuwangi,” ujarnya.

Untuk sistem kerja posko ini, dia mengatakan, diawali dari aduan yang dilaporkan buruh atau para pekerja. Nantinya, tim posko akan memberikan somasi ke perusahaan terkait.

“Kami membuat laporan resmi agar ditindaklanjuti. Evaluasi sejauh ini belum ada yang mendapat sanksi,” ungkapnya.

Bila perusahaan tersebut terbukti melanggar dan tidak memberikan THR, maka sanksi diberikan administrasi atau perdata. Jika ada keterlambatan pemberian akan dikenakan denda sebesar 5 persen.

“Bukan berarti THR-nya dihilangkan, tapi harus dibayarkan. Parahnya, izin operasional perusahaan bisa dicabut. Sanksi teguran akan diberikan,” ujarnya.

Saat ini Nuruddin juga menyampaikan, pihaknya dibantu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai pendorong supaya THR segera diberikan.

“Dulu nggak ada, jadi harus turun ke jalan untuk demonstrasi supaya hukum ditegakkan,” jelasnya.

Nuruddin berjanji akan merahasiakan identitas bagi yang melapor sehingga bila ada THR yang tak kunjung diberikan, dia meminta buruh untuk tidak ragu melaporkannya.

“Ada form berisi nama dan identitas perusahaan. Nama pelapor akan kami rahasiakan,” janjinya.

Selain di Kantor LBH Surabaya, Posko Pengaduan THR juga dibuka di Sekretariat DPW ISPMI Jatim, Ruko Griya Simo Pomahan B2, Jalan Simo Pomahan Surabaya. Selain itu, juga di Sekretariat DPW SPL FSPMI Kota Surabaya, Jalan Kalisari V No 34 Romokalisari, Surabaya. Dan terakhir, di Omah Perjuangan, Jl Brebek Industri Waru, Sidoarjo.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: berita Surabaya hari iniFederasi Serikat Pekerja Metal IndonesiaJawa TimurKota SurabayaPosko aduan THRPosko THRSerikat pekerja SurabayaYayasan Lembaga Bantuan Hukum IndonesiaYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Surabaya
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Next Post
Korsleting listrik. (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)

Ditinggal Pemiliknya, Rumah Warga Jenu Tuban Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Rugi Rp50 Juta

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID