SURABAYA, Tugujatim.id – Polisi menemukan barang bukti tidak terduga untuk menetapkan Adi Pradita atau AP, 28, sebagai tersangka usai melakukan teror dan pelecehan seksual kepada perempuan di Surabaya selama 10 tahun.
Polisi mengungkapkan motif pelaku meneror hingga melakukan pelecehan seksual Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) kepada teman SMP-nya di Surabaya bernama Nimas atau N.
“Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut murni rasa suka kepada korban,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (21/05/2024)
Adi diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim pada Jumat (17/05/2024). Dari hasil pemeriksaan menunjukkan fakta yang tidak terduga dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.
Charles mengungkapkan, selain melakukan tindakan KBGO dengan mengirim foto alat vital tersangka kepada korban, Adi juga mengedit foto korban menjadi foto vulgar.
“ Selain itu, penyidik juga menemukan BB (barang bukti) foto telanjang dengan wajah korban di HP pelaku,” ucap Charles.
Baca Juga: Tersangka AP Teror Pelecehan Seksual Perempuan di Surabaya, Ngaku Juga Ancam Kekasih Korban
Dia menjelaskan, foto yang bernuansa pornografi tersebut merupakan hasil editan yang dibuat oleh tersangka. Di mana wajah korban diedit dengan badan telanjang.
“Dan ada foto yang kami temukan dari handphone pelaku editan foto dari korban yang vulgar yang merupakan foto dari korban yang diedit. Jadi, wajah tanpa kepala dari atas itu foto korban inisial N di bawahnya foto mengandung pornografi,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Adi kini resmi menjadi tahanan Ditreskrimsus Polda Jatim kasus tindak pidana ITE kesusilaan dan/atau pengancaman dan/atau tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pornografi.
Tersangka disangkakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 (b) Juncto Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini viral di media sosial X setelah diungkapkan oleh korban berinisial N. Korban mengaku telah diteror selama 10 tahun lamanya sejak 2016.
Awalnya, N hanya berinsiatif membantu tersangka karena kasihan dengan memberikan uang Rp5 ribu untuk jajan saat menduduki bangku SMP 34 Surabaya.
“Bener-bener kuwesel ya Allah 10 tahun aku diobsesi Adi Pradita arek SMPN 34 Surabaya. Konco sak kelas sing ngiro aku baper ambek dee padahal aku ancen extrovert dan peduli nang arek kelas. Kesel diganggu 10 tahun orepku. (Saya benar-benar kesal ya Allah selama 10 tahun diobsesi Adi Pradita, anak SMPN 34 Surabaya. Teman sekelas yang menganggap saya baper dengannya. Padahal, saya memang ekstrovert dan peduli dengan teman kelas. Capek diganggu 10 tahun hidup saya),” kata Nimas dalam cuitannya pada Rabu (15/05/2024).
“Banyak yang tanya berawal dari ap? Singkatnya giniZ Adi itu anak pendiam, gak punya teman dan jarang ke kantin. Suatu hari aku tanya, ‘Di ga ke kantin ta?’ Dia jawab ‘gak Nim, aku gak sangu’ aku kasih 5 ribu buat dia makan. Aku cuma kasih kamu uang 5 ribu Di, kamu kasih aku neraka 10 tahun. (Banyak yang bertanya awalnya dari apa? Singkat cerita Adi itu anak pendiam, tidak punya teman dan jarang ke kantin. Suatu hari saya tanya, ‘Di, tidak ke kantinkah?’ Dia menjawab ‘tidak Nim, saya tidak bawa uang saku. Saya kasih uang Rp5 ribu untuk dia makan. Saya cuma kasih kamu uang 5 ribu, Di, tapi kamu kasih aku neraka selama 10 tahun),” tulisnya.
Tersangka Adi sengaja membuat 420 akun instagram dan X yang berbeda untuk mengganggu korban. Dia mengaku melakukan perbuatan tersebut karena cinta kepada korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati