TUBAN, Tugujatim.id – KPU Kabupaten Tuban kembali aktifkan dua anggota panitia pemungutan suara (PPS) di Kecamatan Jenu yang diduga langgar etik. Hal ini mendapat respons dari masyarakat, salah satunya dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Tuban. Bagaimana menurut JPPR Tuban?
Ketua Sekretariat JPPR Tuban Wawan Purwadi mengatakan, KPU harus terbuka dan tidak boleh menutup-nutupi hasil putusan pemeriksaan sehingga kredibilitasnya terjaga.
“Kalau memang oknum PPS terbukti melanggar, bahkan sampai menggunakan atribut organisasi yang notabene AMPI adalah sayap parpol Golkar,” ujar Wawan, sapaan akrabnya.
Mantan aktivis PMII Tuban ini menyebutkan, ini cukup jelas. Sebab, penyelenggara pemilu tidak boleh berpihak pada parpol sehingga netralitas dan tanggung jawabnya terjaga.
“Jangan sampai KPU tercoreng kredibilitasnya gara-gara melindungi oknum tersebut. Masa depan demokrasi lebih penting,” tegasnya.
Dia menegaskan, hasil putusan sidang harus segera disampaikan ke publik. Tujuannya agar partisipasi masyarakat dan yang melaporkan itu merasa dihargai juga.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Tuban mengaktifkan kembali dua anggota PPS di Kecamatan Jenu yang diduga langgar etik. Pengaktifan kembali tersebut tertuang dalam surat keputusan KPUK Tuban Nomor 890 Tahun 2023 yang ditandatangani Ketua KPUK Fatkul Iksan tertanggal 16 April 2023.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Zakiyatul Munawaroh menuturkan dalam prosedur penanganan pelanggaran etik badan adhoc sebelum sidang pemeriksaan, adhoc harus diberhentikan sementara.
“Memang sesuai prosedurnya. Saat diperiksa harus diberhentikan sementara dulu,” ucap Zakiya, sapaan akrabnya.
Setelah sidang pemeriksaan, jajaran adhoc tersebu diaktifkan kembali. Sembari menunggu hasil dari putusan terkait pemeriksaan terhadap keduanya.
“Terkait putusan masih dalam proses dan nanti akan disampaikan hasil putusannya segera,”ucapnya.
Berbeda dengan penanganan pelanggaran di Bawaslu yang dibatasi oleh waktu. Di lembaga penyelenggara tidak berlaku hal itu. Dan saat ini masih proses penyusunan putusan.
“Tidak ada batasan waktunya,”sambung Ketua KPUK, Fatkul Iksan