Buntut Kasus Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa 

Dwi Lindawati

News

Lahan SMAN 3 Kota Batu. (Foto: Kejari Batu/Tugu Jatim)
Sidang perkara mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu yang melibatkan Edy Setiawan, mantan ASN Pemkot Batu, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (15/03/2022). (Foto: Kejari Batu)

BATU, Tugujatim.id – Hingga kini kasus mark up lahan SMAN 3 Kota Batu masih terus berjalan. Untuk sidang perkara mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu yang melibatkan Edy Setiawan, mantan ASN Pemkot Batu pada 2014 terus berlanjut. Terbaru, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.

Kasi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo menjelaskan hal ini bahwa sidang yang dipimpin Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana akan dilanjutkan kembali dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir. Sidang lanjutan kasus lahan SMAN 3 Kota Batu ini berlangsung Senin (14/03/2022) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

“Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan Senin (21/03/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Edi dihubungi awak media terkait lahan SMAN 3 Kota Batu pada Selasa (15/03/2022).

Edi menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu pada 2014 dibagi menjadi dua perkara dengan nomor perkara 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby untuk terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono dan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby untuk terdakwa Edi Setiawan.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa meyakini kerugian negara yang dilakukan terdakwa mencapai miliaran rupiah. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55, dakwaan primer. Subsidernya Pasal 3 Jo Pasal 18, UU Tipikor pasal 55 Ayat 1 KUHAP Pidana.

Proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Kota Batu tersebut dilaksanakan pada 2014 dengan sumber dana dari APBD Kota Batu sebesar Rp9 miliar. Tapi, dalam pelaksanaannya diduga banyak penyimpangan yang melanggar berbagai ketentuan hukum sehingga terjadi mark up.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp4.080.978.800. Besar nilai kerugian negara tersebut adalah hasil dari penghitungan BPKP Perwakilan Jatim dan ahli dari MAPPI maupun Jasa Penilai Publik (appraisal).

Pengadaan lahan ini dianggarkan dalam APBD Kota Batu tahun 2014 dengan alokasi dana sekitar Rp8,8 miliar untuk lahan seluas 8.152 m². Edi Setiawan merupakan mantan ASN yang berdinas di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Batu. Sedangkan Nanang diketahui sebagai konsultan kelayakan studi saat proyek itu. Namun belakangan diketahui bahwa status konsultan Nanang ini tidak kredibel.

 

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...