BATU, Tugujatim.id – Hingga kini kasus mark up lahan SMAN 3 Kota Batu masih terus berjalan. Untuk sidang perkara mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu yang melibatkan Edy Setiawan, mantan ASN Pemkot Batu pada 2014 terus berlanjut. Terbaru, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.
Kasi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo menjelaskan hal ini bahwa sidang yang dipimpin Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana akan dilanjutkan kembali dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir. Sidang lanjutan kasus lahan SMAN 3 Kota Batu ini berlangsung Senin (14/03/2022) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
“Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan Senin (21/03/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Edi dihubungi awak media terkait lahan SMAN 3 Kota Batu pada Selasa (15/03/2022).
Edi menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu pada 2014 dibagi menjadi dua perkara dengan nomor perkara 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby untuk terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono dan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby untuk terdakwa Edi Setiawan.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa meyakini kerugian negara yang dilakukan terdakwa mencapai miliaran rupiah. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55, dakwaan primer. Subsidernya Pasal 3 Jo Pasal 18, UU Tipikor pasal 55 Ayat 1 KUHAP Pidana.
Proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Kota Batu tersebut dilaksanakan pada 2014 dengan sumber dana dari APBD Kota Batu sebesar Rp9 miliar. Tapi, dalam pelaksanaannya diduga banyak penyimpangan yang melanggar berbagai ketentuan hukum sehingga terjadi mark up.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp4.080.978.800. Besar nilai kerugian negara tersebut adalah hasil dari penghitungan BPKP Perwakilan Jatim dan ahli dari MAPPI maupun Jasa Penilai Publik (appraisal).
Pengadaan lahan ini dianggarkan dalam APBD Kota Batu tahun 2014 dengan alokasi dana sekitar Rp8,8 miliar untuk lahan seluas 8.152 m². Edi Setiawan merupakan mantan ASN yang berdinas di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Batu. Sedangkan Nanang diketahui sebagai konsultan kelayakan studi saat proyek itu. Namun belakangan diketahui bahwa status konsultan Nanang ini tidak kredibel.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim