JEMBER, Tugujatim.id – Pasca tunggakan pajak mencapai lebih dari Rp3,7 miliar dengan alasan berbeda antara general manager dan direktur Utama Hotel Java Lotus, menuai respons Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember.
Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo menjelaskan, undangan rapat dengar pendapat (RDP) yang dilayangkan kepada manajemen, selain dimaksud untuk mencari jalan keluar atas tunggakan pajak yang belum dibayarkan, juga terkait alasan General Manager Hotel Java Lotus Jeffery Wibisono yang menuai polemik.
“Ini berkaitan dengan statement general manager mereka (Hotel Java Lotus, Red) yang menyatakan bahwa tunggakan pajak 2023 dan 2024 itu karena Covid. Ternyata, yang disampaikan oleh direktur utama tadi itu berbeda,” ujar Ardi Pujo Prabowo.
Politikus dari Partai Gerindra itu menduga, adanya keadaan yang tidak baik-baik saja dalam manajemen Hotel Java Lotus.
“Begitu kami buka taiping box-nya, datanya, mereka juga kaget, pelaporan ke direktur utamanya baik-baik saja,” kata Ardi Pujo Prabowo.
Dia mengungkap, berdasarkan sistem taiping box, pendapatan Hotel Java Lotus pada 2023 mencapai sekitar Rp1,7 miliar sehingga jika tunggakan pajak dengan alasan pandemi atau pasca pandemi Covid, dirasa tidak masuk akal.
Setidaknya, sanksi yang akan diterima atas tunggakan pajak tersebut yakni berujung pada penutupan atau penyitaan aset Hotel Java Lotus. Karena itu, pihak DPRD Jember akan segera menggelar RDP dan mendatangkan berbagai pihak di internal Hotel Java Lotus.
“Kami akan memanggil kembali untuk membawa manajemen Java Lotus sekalian data-datanya,” tegas Ardi Pujo Prabowo.
Diberitakan sebelumnya, General Manager Hotel Java Lotus Jeffery Wibisono mengungkap alasan di balik tunggakan pajak itu terjadi akibat pandemi Covid-19 sehingga menimbulkan efek multiplier yang berdampak pada perekonomian jangka panjang.
Baca Juga: Unggul FC Hadirkan Tiket Super Fans, Pengalaman Eksklusif di Series Malang Liga Futsal 2024-2025
Sedangkan Direktur Utama Java Lotus Jember Didiek Edhie menjelaskan tunggakan pajak tersebut terjadi lantaran pihaknya mendapat kebijakan dari pemerintah yang membebaskan pajak di masa pandemi.
“Saya pikir, itu pembebasan dari pajak itu kami tidak membayar pajak. Ternyata dugaan kami itu salah dan pajak yang dimaksud dibebaskan itu, ternyata ditunda,” ujar Didiek Edhie saat RDP di Ruang Komisi C DPRD Jember.
Saat pandemi Covid dinyatakan berakhir pada 2022 akhir, pihaknya mengaku mendapat pemberitahuan dari Badan Pengelolaan dan Pendapatan (Bapenda) Jember untuk menyelesaikan tunggakan pajak selama pandemi Covid berlangsung.
“Di situ kami menyatakan bahwa penghasilan hotel kami itu memang belum ada, kemudian dicarilah solusi sehingga tercapai suatu kesepakatan yang dimediatori Kejaksaan Negeri Jember,” jelas Didiek Edhie.
Dimana dia mengaku kesepakatan yang terjadi yaitu tunggakan pajak yang terjadi selama beberapa tahun akan diselesaikan secara bertahap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati