SIDOARJO, Tugujatim.id – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dipastikan tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/04/2024). Kuasa Hukum Ahmad Muhdlor Mustofa Abidin menjelaskan, ketidakhadiran kliennya tersebut dikarenakan sakit.
“Hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit,” katanya pada Jumat (19/04/2024).
Baca Juga: Diminta Kooperatif, Tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Belum Penuhi Panggilan KPK
Tim Kuasa Hukum pun meminta agar KPK menjadwalkan ulang untuk pemeriksaan Bupati Sidoarjo Muhdlor.
“Tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, jadwal pemanggilan oleh KPK hari ini untuk Bupati Sidoarjo Muhdlor sebagai tersangka dugaan kasus pemotongan dana insentif ASN Badan Penyelenggara Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Bupati Muhdlor diminta untuk menjelaskan duduk perkara atas kasus yang menjerat dirinya tersebut di hadapan tim penyidik KPK.
Sebagaimana diketahui, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ditetapkan tersangka per Selasa (16/04/2024) terkait kasus diduga korupsi pemotongan dana insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Selain Muhdlor, kasus ini juga menjerat Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kabag Umum dan Kepegawaian Siska Wati yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
Diduga, korupsi pemotongan dana insentif ASN sebesar 10-30 persen dan mencapai Rp2,7 miliar pada 2023. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp69,9 juta saat OTT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati