SURABAYA, Tugujatim.id – Pelarian Liem Susilowati, terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp4,5 miliar di salah satu bank plat merah, akhirnya berakhir. Setelah hampir empat tahun berstatus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO), perempuan tersebut memilih menyerahkan diri kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Jumat (19/06/2026) pukul 16.30 WIB.
Tak Bisa Tidur Setelah Kakak dan Keponakan Ditangkap Tim Kabur
Keputusan menyerahkan diri itu diambil setelah Liem mengaku dihantui rasa takut usai mengetahui kakaknya, Liauw Inggarwati, dan keponakannya, Bastian Widjaja, lebih dulu ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya pada 2 Juni 2026 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan penangkapan dua anggota keluarganya tersebut menjadi faktor yang mendorong Liem mengakhiri pelariannya.
“Menurut pengakuannya kepada Jaksa Eksekutor, setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap, terpidana merasa takut, kebingungan, dan tidak bisa tidur. Akhirnya yang bersangkutan memutuskan datang seorang diri untuk menyerahkan diri,” kata Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi, Minggu (21/6/2026).
Sempat Bersembunyi Di Tempat Ibadah Selama Empat Tahun Pelarian
Liem merupakan salah satu terpidana dalam perkara korupsi kredit fiktif yang menyebabkan kerugian hingga Rp4,5 miliar. Namun sejak tahun 2022, ia tidak pernah memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi sehingga masuk dalam daftar buronan kejaksaan.
Selama hampir empat tahun pelarian, Liem diketahui bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya. Dalam pengakuannya kepada jaksa, ia bahkan menjalani aktivitas sebagai pendeta selama masa persembunyian tersebut.
Kasus yang menjerat Liem telah lebih dahulu diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Karena tidak pernah hadir selama proses hukum berlangsung, persidangan terhadap Liem digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, terpidana Liem Susilowati dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun. Proses persidangan dilakukan secara in absentia karena yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ujar Putu.
Penyerahan diri Liem sekaligus mengakhiri status buronnya yang telah berlangsung hampir empat tahun. Kejaksaan menilai langkah tersebut menunjukkan efektivitas upaya pencarian buronan yang dilakukan setelah penangkapan anggota keluarga terpidana lainnya dalam perkara yang sama.
Setelah proses penyerahan diri dan administrasi eksekusi selesai dilakukan, Liem langsung dibawa untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Saat ini terhadap terpidana telah dilakukan eksekusi pidana badan di Lapas Perempuan Surabaya di Porong, Sidoarjo,” kata Putu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : M.Khaesar
Editor: Mochamad Abdurrochim








