SURABAYA, Tugujatim.id – Imbas dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Agel Langgeng, buruh melakukan aksi demonstrasi di depan rumah pemilik, di kawasan Dharmahusada Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (5/4)/2023.
Sebelumnya, para buruh dijanjikan oleh Polda Jatim untuk dipertemukan dengan pemilik PT Agel Langgeng, Sudomo, untuk diskusi terkait masalah besaran upah pesangon yang diterima oleh buruh akibat PHK.
Namun, karena belum mendapat kepastian terkait kapan pertemuan tersebut dilaksanakan, para buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan kediaman Sudomo. Aksi itu tak membuahkan hasil.
“Belum ada informasi dari Polda Jatim kapan kami bisa bertemu untuk menyampaikan tuntutan dan diskusi,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi tersebut, Agus Supriyanto, dikutip dari Suara Surabaya, pada Sabtu (8/4/2023).
Dalam aksi tersebut, buruh menuntut PT Agel Langgeng untuk memberikan pesangon yang sesuai dengan perjanjian bersama yang sudah disepakati antara pekerja dan pemberi upah.
Dalam perjanjian tersebut, ketika terjadi PHK, maka pesangon yang diberikan harus sesuai dengan peraturan perusahaan (berdasarkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) dan disetujui oleh seluruh pekerja.
“Tapi ketika ada PHK, perusahaan menggunakan peraturan Omnibus Law dan mengabaikan perjanjian. Besaran upah ini jadi disepakati sepihak,” tambah Agus.
Dalam keterangannya, saat ini buruh yang belum mendapat pesangon yakni sebanyak 157 orang. “Kalau melihat UU No 13, total pesangon untuk 157 orang itu senilai Rp23 miliar. Karena hampir 50 persen kawan-kawan usianya mendekati pensiun,” bebernya.
Sembari menunggu konfirmasi pertemuan yang dijanjikan oleh Polda Jatim, kata dia, buruh akan mengajukan laporan aduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Agel Langgeng, Atmari menuturkan bahwa sejak 10 Januari 2023, PT Agel Langgeng mengalami kerugian sehingga melakukan PHK.
Dalam keputusan PHK tersebut, Atmari menjelaskan bahwa perusahaan menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021. “Perusahaan sudah memenuhi ketentuan normatif dan 122 pekerja sudah sepakat,” ujarnya.
Jika buruh tak menerima keputusan itu, kata dia, pihak perusahaan juga akan menempuh proses hukum melalui mekanisme perselisihan di Disnaker Kabupaten Pasuruan.
Rencananya, pada 21 April 2023, PT Agel Langgeng akan mengundang buruh yang tak sepakat terkait besaran upah. Kata dia, pertemuan itu akan mengutamakan koordinasi dan komunikasi antarkedua belah pihak.
Dikutip dari profil perusahaannya, PT Agel Langgeng didirikan di Bekasi pada 1991. Produk pertamanya adalah permen Relaxa yang dirilis pada 1993. Meningkatnya penjualan Relaxa mendorong Agel membuka pabrik di Pasuruan.