KEDIRI, Tugujatim.id – Pengedar narkoba berinisial PR, buruh serabutan sekaligus warga Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, ini diringkus petugas Satresnarkoba Polres Kediri. Pria berusia 25 tahun ini diamankan karena diduga mengedarkan narkoba jenis pil double L.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, terduga pengedar narkoba ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri saat sedang istirahat di dalam rumahnya. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengatakan di wilayah setempat sering digunakan transaksi narkoba. Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan.
“Kami ikuti gerak-geriknya dan benar tersangka ini memiliki barang haram,” ungkapnya pada Jumat (08/04/2022).
AKP Ridwan Sahara mengungkapkan, penggerebekan terduga pengedar narkoba tersebut tanpa adanya perlawanan. Dia pasrah saat digelandang petugas.

“Dari penangkapan terduga pelaku itu, kami mengamankan barang bukti 132 butir pil jenis LL,” katanya.
Selain itu, dari penggeledahan milik terduga pelaku, anggota mengamankan barang bukti sebesar 132 butir pil jenis LL dalam wadah warna hitam dan satu unit ponsel diduga sebagai sarana transaksi. Diduga barang bukti itu merupakan pesanan dari pelanggannya.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba Polres Kediri ini.
Sementara itu, pelaku terjerat Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 Ayat (10) UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim