Saat Calo Kongkalikong Dengan Pegawai Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP

Darmadi Sasongko

Kriminal

Pungli KTP
Kedua tersangka saat digelandang di Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

MALANG, Tugujatim.id Seorang calo dan Pegawai Honorer Dispendukcapil Malang kongkalikong melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat yang hendak mengurus KTP. Keduanya pun diringkus oleh Satgas Unit Pemberantasan Pungutan Sapu Bersih Pungutan Liar (UPP Saber Pungli) Kabupaten Malang.

Praktik Pungli terungkap saat seorang warga memberikan informasi bahwa pada awal Mei 2024, seseorang mengaku dapat membantu menguruskan KTP. Warga tidak perlu datang ke kantor Dispendukcapil atau kantor kecamatan asalkan membayar Rp150 ribu per KTP.

“Setelah mendapatkan informasi, selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan alamat rumah orang yang bisa menguruskan KTP tersebut,” ujar Kompol Imam Mustolih, Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Malang, Senin (27/5/2024).

Petugas pun melalukan pengawasan di sekitar lokasi pengurusan KTP. Saat seorang warga menyerahkan uang untuk mengurus KTP, petugas langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (10/5/2024).

Pria atas nama Wahyudi (57) sebagai calo yang mengaku bisa mengurus KTP dengan cara memberikan sejumlah uang kepada pegawai Dispendukcapil Kabupaten Malang bernama Dimas Kharesa Oktaviano (37). Petugas kemudian mengamankan pegawai yang telah bekerja di Dispendukcapil Kabupaten Malang sejak 2013 itu.

Keduanya telah melakukan praktik Pungli sejak Januari 2024, dengan menerima Rp150 ribu dari korban yang kemudian dibagi dua, masing-masing Rp75 ribu.

“Tersangka Wahyudi yang merupakan calo melakukan pungutan. Dari uang tersebut, Wahyudi memberikan uang kepada Dimas. Selanjutnya Dimas memproses penertiban KTP atas permintaan Wahyudi,” jelas Imam.

Salah seorang korban yang mengurus KTP melalui Wahyudi turut diperiksa oleh petugas. Pada 24 April 2024, korban melakukan pengurusan KTP dan ditarik biaya Rp150 ribu.

Dua hari kemudian, Wahyudi menghubungi korban melalui Whatsapp dan mengirimkan foto dua KTP yang sudah jadi. Ia kemudian meminta korban mentransfer biaya cetak.

Wahyudi dan Dimas meraup keuntungan hingga Rp5 juta per bulan dari praktik pungli pengurusan KTP tersebut. Mereka menarik pungli sebesar Rp150 ribu setiap pengurusan KTP dan Rp125 ribu untuk pengurusan KK. Sejak melakukan praktik ini pada Januari 2024, mereka telah menarik pungli dari pengurusan 200 KTP dan 30 KK.

“Mereka menawarkan jalur pengurusan lebih cepat. Hanya kirim foto dan data melalui Whatsapp,” kata AKP Gandha Syah Hidayat, Kepala Unit Yustisia Tim Saber Pungli Kabupaten Malang sekaligus Kasatreskrim Polres Malang, Senin (27/5/2024).

Sementara itu, warga yang mengurus KTP dan KK lewat jalur yang semestinya kerap dipersulit sehingga mereka memutuskan menggunakan jasa calo. Wahyudi yang berperan sebagai calo berhubungan langsung dengan korban. Kemudian Dimas berperan mengurus KTP atas permintaan Wahyudi.

“Hasil pemeriksaan kami sampai saat ini, yang aktif (dalam praktik ini) hanya dua orang tersangka ini,” ujar Gandha.

Meski praktik yang dilakukan melanggar hukum, KTP dan KK yang mereka serahkan kepada warga sesuai dengan spek yang telah ditetapkan. Nomor KTP dan KK yang dicantumkan pun sesuai dengan data kependudukan.

Saat ini keduanya telah ditahan oleh pihak kepolisian. Sejumlah barang bukti berupa ratusan keping KTP elektronik dan non elektronik, uang tunai sebesar Rp300 ribu, dua unit handphone milik tersangka, dan berbagai peralatan untuk mencetak KTP.

Wahyudi diketahui merupakan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Sedangkan Dimas merupakan warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Tersangka Dimas dijerat Pasal 95B Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Tersangka Wahyudi juga dijerat pasal yang sama juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam enam tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Aisyah Nawangsari Putri

Editor : Darmadi Sasongko

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...