KEDIRI, Tugujatim.id – Jika ada janur kuning menempel pada kendaraan di Kabupaten Kediri, itu berarti tanda bahwa kendaraan tersebut sudah melanggar lalu lintas. Demikian cara unik yang dilakukan Satlantas Polres Kediri untuk edukasi pelanggar lalu lintas saat mudik lebaran tahun 2022.
Pemasangan tanda janur kuning tersebut sebagai tindakan represif edukatif yang dilakukan Polisi dalam operasi Ketupat 2022 menjelang lebaran.
Kasat lantas Polres Kediri, AKP Firdaus Canggih Pamungkas, pada Selasa (26/4/2022) mengungkapkan bahwa dalam pengamanan arus mudik tahun ini, tetap dilakukan seperti peraturan yang lalu. Namun, penindakan pelanggar dilakukan lebih mengedepankan humanis, yaitu penempelan janur kuning ke kendaraan yang melanggar lalu lintas.
“Dengan tujuan kendaraan yang ditandai janur kuning itu sadar diri bahwa pengendara membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar AKP Canggih.
Lebih rinci diungkapkan AKP Canggih, ada beberapa pelanggar yang dipasang janur kuning. Seperti pengendara yang melanggar lalu lintas antara lain berboncengan lebih dari dua bagi pengendara yang menggunakan sepeda motor. Sedangkan, untuk angkutan barang, yaitu pada muatan yang berlebihan kapasitas muatan.
“Selain itu bagi pengendara yang melihat agar ada kendaraan yang terpasang janur kuning, akan lebih berhati hati agar menjadi perhatian pentingnya keselamatan berlalulintas,” ungkap AKP Canggih.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim