Cegah Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Universitas Negeri Malang Gelar Focus Group Discussion

Lizya Kristanti

Advertorial

satgas ppks universitas negeri malang tugu jatim
Suwardi memberikan contoh kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Foto: Shinta Alifia/Tugu Jatm

MALANG, Tugujatim.id —Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Negeri Malang (UM) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang berfokus pada Implementasi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, di Aula Lantai 9 Graha Rektorat UM, pada Jumat (31/03/2023).

FGD itu menghadirkan dua narasumber, yakni Auditor Ahli Madya, Suwardi SSos MSi dan Anggota Satgas PPKS UM, Surya Desismansyah E P SPd M Phil.

Suwardi selaku pembicara pertama menyampaikan contoh-contoh kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Dia juga menuturkan, para pelaku kekerasan seksual cenderung akan mengulangi hal yang sama apabila mereka tidak ditindak. “Apabila ini tidak dihentikan, hal ini akan terus berulang bapak/ibu. Dari pengalaman kami, kebanyakan korbannya wanita, itu terjadi di perguruan tinggi. Modusnya macam-macam bapak/ibu,” ucapnya.

Dia melanjutkan, satu pelaku biasanya memiliki lebih dari satu korban. Korban-korban tersebut cenderung untuk diam dan tidak berani melapor karena merasa bahwa mengalami kekerasan seksual adalah aib. Ditambah lagi dengan rasa trauma yang dirasakan oleh para korban dapat menghantui mereka terus-menerus.

“Biasanya gak cuma punya satu korban, bahkan ada yang bisa sampai tiga puluh korban. Itu satu orang pelaku lho bapak/ibu,” ucapnya.

Suwardi mengungkapkan, karena trauma yang bisa berlangsung seumur hidup, para korban kekerasan seksual mendapatkan pendampingan khusus.

Sementara Surya Desismansyah menerangkan mengenai bagaimana UM berupaya menangani kekerasan seksual.

satgas ppks universitas negeri malang tugu jatim
Surya Desismansyah (kanan) memaparkan Peraturan Rektor terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UM. Foto: Shinta Alifia/Tugu Jatim

Dia juga mewakili Satgas PPKS UM meminta para hadirin untuk memberikan tanggapan serta masukan terhadap Draft Peraturan Rektor UM mengenai kekerasan seksual.

“Kekerasan seksual itu tidak sekedar karena ada kesempatan tapi juga ada relasi kekuasaan. Relasi kekuasaan itu kadang kita tidak sadari kalau ada tapi sebenarnya nyata dan terjadi, misalnya dosen dengan mahasiswa,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, kekuasaan yang dimiliki oleh dosen bisa memanipulasi mahasiswa. Terdapat 11 laporan yang sudah masuk ke Satgas UM terkait dengan hal ini, dua di antaranya telah ditangani secara serius dan khusus.

Kata dia, Satgas PPKS UM telah mempersiapkan hal-hal yang penting bagi pemulihan korban, seperti layanan kesehatan hingga rujukan ke psikolog atau psikiater.

Lebih lanjut, Satgas PPKS UM juga telah menyusun Standar Operating Procedure (SOP) bagi penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan UM.

Ketua Satgas PPKS UM, Desinta Dwi Rapita SPd SH MH menuturkan bahwa acara diskusi kali ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Satgas PPKS UM yang sebelumnya.

“Satgas PPKS itu kan programnya ada dua, pencegahan dan penanganan. Hari ini adalah bagian dari program pencegahan. Nah, target yang kita sasar ini adalah pimpinan-pimpinan dulu. Jadi rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala unit, kepala lembaga, direktor kemahasiswaan, direktor akademik, dan seterusnya untuk diberikan sosialisasi sekaligus Focus Group Discussion (FGD) mengenai implementasi Permendikbudristek No 30 tahun 2021,” jelasnya.

Tambah dia, diskusi sekaligus sosialisasi kali ini selanjutnya akan diberikan kepada seluruh civitas UM, mulai dari mahasiswa hingga ke tenaga pendidik. Untuk itu, diperlukan akses dan respon dari pimpinan di lingkungan kampus supaya memudahkan pelaksanaan program tersebut.

“Sebenarnya harapan kami FGD ini bisa menghasilkan kesepakatan substansi Pertor (Peraturan Rektor) dan SOP penanganan kekerasan seksual di lingkup UM,” inginnya.

“Harapan keduanya semua peserta atau pimpinan yang datang juga memberikan support kepada kami, Satgas PPKS,” tutupnya.(ads)

satgas ppks universitas negeri malang tugu jatim
Suasana FGD Implementasi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 di UM. Foto: Shinta Alifia/Tugu Jatim

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...