Cegah Fatalitas Laka, Tilang Manual di Pasuruan Kembali Diberlakukan

Tilang manual di Pasuruan.
Ilustrasi penilangan manual oleh Satlantas Polres Pasuruan. (Foto: dok Satlantas Polres Pasuruan)

PASURUAN, Tugujatim.id – Tilang manual di wilayah Kabupaten Pasuruan kembali diberlakukan.
Pemberlakuan tilang manual di Pasuruan ini dimulai bersamaan dengan Operasi Keselamatan Semeru 2023 sejak Selasa (07/02/2023).

Namun, penindakan tilang manual diberlakukan secara bertahap oleh Satlantas Polres Pasuruan secara bertahap. Pengendara yang melanggar akan ditegur satu kali lebih dulu. Sementara penilangan dilakukan sebagai opsi terakhir bila pengendara masih melanggar.

“Diutamakan peneguran, kalau tidak bisa ditegur baru ditilang,” ujar Yudhi pada Rabu (08/02/2023).

Dia juga menjelaskan tilang manual di Pasuruan diberlakukan untuk segala macam pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Mulai dari pelanggaran tidak memakai helm standar, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara sambil membawa HP, mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, hingga pengendara roda empat yang tidak memakai safety belt.

“Semua pelanggaran akan kami tindak, tertib berlalu lintas kunci keselamatan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Operasi Keselamatan Semeru 2023 ini berlangsung sejak 7-20 Februari 2023. Meski begitu, penindakan tilang manual oleh Satlantas Polres Pasuruan akan berlangsung seterusnya bersamaan dengan tilang elektronik.