MAGETAN, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan bekerja sama dengan Bea dan Cukai Madiun menggelar sosialisasi “Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal” pada Sabtu (29/06/2024).
Sosialisasi pertama dilakukan di Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, pada 2024 ini dengan menghadirkan narasumber dari perwakilan kantor Bea dan Cukai Madiun, perwakilan Polres Magetan, perwakilan Kejaksaan Negeri Magetan.
Acara sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal kali ini dikemas dengan talkshow yang dimoderatori oleh Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.
Penyuluhan Hukum Satpol-PP dan Damkar Magetan Nanda P. Nurprimastya mengatakan, sosialisasi mencegah dan menekan adanya praktik jual beli rokok ilegal.
Harapannya, Nanda mengatakan, ada sosialisasi, talkshow, dan tanya jawab langsung dengan masyarakat sekitar Takeran ini semakin mengedukasi soal rokok ilegal dan legal. Selain itu, juga bisa memberikan informasi kepada petugas bila menemukan rokok ilegal di lingkungannya.
“Semoga masyarakat semakin paham dan bisa membedakan. Jadi, mereka tidak membeli rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara,” jelasnya.
Baca Juga: Lindra-Joko Daftar Pilkada Tuban Didampingi Pimpinan Partai Pengusung Koalisi Besar
Menurut dia, kegiatan rutin ini untuk menginformasikan hingga mensiarkan bahwa dana dari DBHCHT disalurkan juga untuk kegiatan sosialisasi.
“Pokoknya jangan sampai ada persepsi, ini mensosialisasikan merokok, bukan berarti kami menyuruh orang untuk merokok. Kalau pilihannya memang tidak bisa meninggalkan rokok, pakailah rokok yang ada cukainya tapi itu adalah opsi terakhir,” terang Nanda.
Dia melanjutkan cara mengidentifikasinya perlu diketahui masyarakat. Sebab, dampak peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan konsumen, tapi juga produsen dan negara. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Dwi Lindawati








