SURABAYA, Tugujatim.id – Demi menciptakan kelancaran arus mudik, pengaturan lalu lintas Lebaran 2023 diterapkan di wilayah Jawa Timur. Beberapa jenis kendaraan akan dibatasi untuk melewati jalur lalu lintas selama masa Lebaran.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah memprediksi akan ada 21,2 juta orang mudik di wilayah Jawa Timur. Jadi, tidak menutup kemunginan sejumlah jalur akan macet.
Mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memaparkan kebijakan pembatasan aktivitas perjalanan pada beberapa jenis kendaraan, terutama pada unit dengan muatan berat di tanggal-tanggal tertentu.
Pengaturan lalu lintas arus mudik ini sesuai dengan SKB Nomor: KP-DRJD 2016 Tahun 2023 SKB/48/IV/2023. 05/PKS/Db/2023 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2023.
Beberapa Jenis Kendaraan yang Termaktub dalam Pembatasan Operasional:
1. Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kg.
2. Mobil dengan sumbu tiga atau lebih. Misalnya truk trinton, truk tronton, dan semacamnya.
3. Mobil barang dengan kereta tempelan.
4. Mobil barang yang menggunakan kereta gandengan.
5. Mobil barang yang mengangkut hasil galian.
Batasan Waktu Operasionalnya:
1. Senin 17 April 2023 dari pukul 16.00 WIB sampai 21 April 2023 pukul 24.00 WIB.
2. Senin 24 April 2023 dari pukul 00.00 WIB sampai 26 April 2023 pukul 08.00 WIB.
3. Sabtu 29 April 2023 dari pukul 00.00 WIB sampai 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB.
Sedangkan kendaraan angkutan yang tidak berlaku pada pembatasan tersebut adalah mobil pengangkut BBM, pengangkut hewan ternak, pupuk, bahan pokok, hingga motor pemudik. Kendati demikian, seluruh yang jenis kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat-surat beserta surat muatan. Surat tersebut wajib ditempel di kaca depan bagian kiri.
Pembatasan tersebut diberlakukan di ruas jalan tol berikut:
1. Ngawi – Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo
2. Surabaya – Gresik
Pandaan Malang
Untuk ruas jalan non tol yakni:
1. Jawa Tengah, Jawa Timur (Solo – Ngawi)
2. Pandaan – Malang
3. Probolinggo – Lumajang
4. Madiun – Caruban – Jombang
5. Banyuwangi – Jember
Selain ada pembatasan operasional pada kendaraan angkutan barang. Sejumlah pengaturan juga akan diterapkan pada ruas jalan nasional melalui sistem one way, contra flow, penyeberangan Pelabuhan Merak dan Ciwandan, serta delaying system tujuan Pelabuhan Merak dan Ciwandan.