Cemburu Buta, Pria di Malang Cekik Leher Mantan Istri hingga Tewas

Gigih Mazda

KriminalNewsPilihan Redaksi

Ali Mudin (39), pria yang mencekik mantan istrinya hingga tewas di Gondanglegi, Kabupaten Malang ketika menjalani proses penyidikan oleh personel Polres Malang. (Foto: Polres Malang)

MALANG, Tugujatim.id – Warga Malang kembali dihebohkan kabar pembunuhan. Kali ini terjadi di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Diketahui, jasad perempuan ditemukan di sebuah rumah kosong sudah dalam keadaan tak bernyawa, Kamis (3/6/2021) malam.

Hal ini diketahui usai pelakunya, Ali Mudin (39) warga Desa Karangsuko, Pagelaran menyerahkan diri ke polisi. Pelaku nekat mencekik leher mantan istrinya, WL (31) hingga tewas karena tak mau mengakui perselingkuhannya dengan pria lain.

Hal ini diungkapkan Kapolres Malang AKBP Hendri Umar bahwa, pelaku yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka ini menuduh korban telah berselingkuh. Namun, korban tidak mau mengakui hal ini.

”Sehingga terjadilah cekcok hingga saling baku pukul. Si tersangka ini mencekik leher korban hingga terduduk dan meninggal dunia,” beber pria nomor satu di Polres Malang ini dikonfirmasi.

Diketahui, keduanya saat ini memang sedang dalam proses pengajuan perceraian di Pengadilan Negeri Agama. Hingga di malam itu, lanjut Hendri, pelaku menjemput korban di rumah orang tuanya diajak jalan-jalan.

Namun di tengah jalan, secara spontan mereka berbelok masuk menuju rumah paman korban yang kebetulan korban memegang kuncinya. Padahal, rumah itu adalah rumah kosong.

”Spontan itu mereka menepi dan masuk ke rumah kosong milik paman korban,” terangnya.

Namun, ternyata saat berada di dalam rumah ini keduanya malah bertengkar. Pelaku saat itu diketahui terus menginterogasi soal perselingkuhan yang dilakukan korban. Tapi korban tetap tidak mau mengaku sehingga pelaku tersulut melakukan kekerasan dan terjadi saling balas pukul.

”Hingga pelaku akhirnya mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Lalu, tersangka pergi membiarkan jasad korban di rumah kosong itu,” tambahnya.

Namun sesampainya di rumah, tersangka ternyata mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke kepolisian. Akibat perbuatannya, tersangka yang memiliki 2 orang anak ini dijerat pasal pembunuhan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...