MALANG, Tugujatim.id – MRR (23) melakukan tindakan keji membacok istrinya yang tengah hamil 4 Bulan. Pria warga Kota Malang itu tersulut api cemburu, sebelum melakukan tindakan penganiayaan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, tindak kekerasan dalam rumah tangga itu berlangsung di rumah kontrakan di Jalan Muharto, Kota Malang, pada 26 April 2024 siang.
Pelaku menendang paha kanan dan kiri korban, sebelum berusaha menyeret istrinya. Semakin tidak terkontrol, pria tersebut menyabetkan sebilah celurit ke bagian kaki kanan dan kiri korban. Kemudian berlanjut mengayunkan celurit berkali-kali hingga mengenai pergelangan tangan kiri dan jari kanan korban.
“Saat itu, korban dan pelaku terlibat cekcok. Kemudian pelaku mengambil celurit dan gagang sapu lalu dipukulkan ke tubuh korban. Bahkan korban juga dibacok dengan celurit,” ungkap Danang, Kamis (2/5/2024).
Danang mengatakan, motif penganiayaan diduga karena kecemburuan yang tidak berdasar alias cemburu buta. Pelaku marah dengan membawa ponsel korban sambil mengungkit masa lalu.
“Mereka menikah pada Desember 2023, korban juga sedang hamil 4 bulan. Dugaannya karena cemburu gak berdasar, si suami ini cemburuan,” ujarnya.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka memar di paha kanan dan kiri. Luka bacok pada kaki kanan dan kiri bagian tulang kering, pergelangan tangan kiri hingga jari tangan kanan.
“Ada luka di kaki, luka bacokan di lengan dan jari tangan. Saat ini korban dalam perawatan di RSSA Malang,” ucapnya.
Pelaku diamankan usai mendapatkan laporan dari korban. Kini, pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI No.23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko