BATU, Tugujatim.id – Tahun ini ada perubahan alokasi dana bantuan politik (banpol) di Kota Batu. Dana banpol sebelumnya Rp5.900 per suara, kini naik menjadi Rp10 ribu per suara.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Batu pun menganggarkan dana banpol hingga Rp1,2 miliar, sebelumnya hanya dianggarkan Rp800 juta. Total ada 8 parpol yang menerima kucuran dana banpol di Kota Batu. Yaitu, PDIP, PKB, Gerindra, Golkar, PKS, Nasdem, PAN, dan Demokrat.
Tapi, untuk besaran dana banpol bervariasi berdasar pada perolehan suara pada Pileg 2019. Untuk penerima anggaran terbesar ada pada PDIP dengan perolehan 32.054 suara, PKB (18.554 suara), dan Gerindra (16.902 suara).
Kepala Bakesbangpol Kota Batu Agoes Machmoedi menuturkan, untuk peruntukan dana banpol ini secara regulasi minimal sebesar 60 persen untuk pendidikan politik anggota parpol dan masyarakat.
”Lalu 40 persen untuk biaya operasional sekretariat. Kalau diusahakan untuk alokasi pendidikan politik lebih dari 60 persen itu malah lebih bagus,” ujar Agoes pada Selasa (15/03/2022).
Menurut dia, untuk saat ini dana banpol 2022 untuk 8 parpol ini belum disalurkan karena masih menunggu hasil audit BPK terkait laporan pertanggungjawaban (LPj) banpol 2021.
”Jadi setiap tahun itu diperiksa. Karena itu, untuk penyalurannya harus menunggu terbitnya LPH BPK atas penggunaan banpol 2021,” terang Agoes.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Batu Asmadi berharap dengan dana banpol ini dapat meningkatkan kualitas edukasi politik sehingga dapat menguatkan kapasitas partai dan kadernya.
“Bantuan ini memang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi parpol dalam kehidupan berdemokrasi di Kota Batu. Edukasi politik itu penting sekali,” kata dia.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim