TUBAN, Tugujatim.id – Dana cadangan Pemilihan Daerah (Pilkada) Kabupaten Tuban gagal direalisasikan pada Perubahan-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2022. Dana cadangan pilkada itu sebelumnya direncanakan sebesar Rp40 miliar. Untuk tahun ini, bakal dianggarkan Rp70 miliar.
Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, penganggaran dana cadangan pilkada tidak diperbolehkan diberikan saat P-APBD 2022.
“Sesuai hasil evaluasi provinsi, dana cadangan pilkada ini tidak bisa dianggarkan di P-APBD 2022,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Wiyana kepada awak media usai menghadiri pelantikan PPK se-Kabupaten Tuban, Rabu (04/01/2023).
Menurut Budi, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022, dana cadangan dianggarkan pada APBD 2023 dengan total sebesar Rp70 miliar.
“Dana pilkada dianggarkan di APBD 2023 sebesar Rp70 miliar,” ucapnya.
Sesuai kesepakatan KPU dan Bawaslu yang dikoordinasi provinsi, dana pilkada diberikan tahun ini. Total kebutuhan pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat kabupaten sebesar Rp98 miliar, sedangkan sisanya akan diberikan pada penganggaran di APBD 2024.
Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini merupakan kegiatan di bidang politik yang bersifat strategis dan berskala besar. Termasuk harus dilaksanakan dan kebutuhan pembiayaannya harus dicukupi dalam APBD Tuban.
Dana yang besar tersebut terutama dengan adanya kenaikan standar honorium penyelenggaraan dari kementerian keuangan. Dan kewajiban penerapan protokol kesehatan dalam tahapan pelaksanaannya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Tuban telah merencanakan kebutuhan pembiayaan Pilkada Serentak 2024 yang lumayan besar itu dengan tiga kali penganggaran. Jadi, Pemkab Tuban perlu melakukan penyisihan dana untuk membentuk dana cadangan.
Penganggaran pun dilakukan beberapa tahapan. Yakni, tahap P-APBD 2022 sebesar Rp40 miliar, tahap APBD 2023 sebesar Rp10 miliar, dan P-APBD 2023 sebesar Rp20 miliar.