Mojokerto, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto membeberkan anggaran untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024. Nilai anggaran masing-masing TPS sebesar Rp4.454.000, belum termasuk potongan pajak.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori menjelaskan anggaran tersebut terbagi untuk pendirian TPS sejumlah Rp2.000.000, lalu anggaran untuk sewa alat pemindai (scanner) sebesar Rp500.000, kemudian operasional untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebesar Rp1.000.000 dan anggaran konsumsi sebesar Rp954.000.
“Untuk teknis penyaluran tentu sama dengan daerah-daerah yang lain. Memang porsi paling banyak anggaran untuk pendirian TPS,” kata Muslim, Senin (12/2/2024).
Muslim melanjutkan, biaya pendirian TPS tergolong besar karena memperhitungkan lokasi dan akses menuju lokasi. Tetapi pada umumnya biaya tersebut banyak tersedot untuk sewa tenda, sewa kursi, termasuk pembelian triplek untuk penempelan pengumuman.
Sementara itu biaya operasional untuk KPPS sendiri berkisar untuk kebutuhan pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) seperti pisau cutter atau penghapus, tinta, pembelian kertas bila terdapat kekurangan, termasuk pembelian paket data bagi anggota KPPS yang bertugas mengunggah hasil plano C ke dalam aplikasi Sirekap.
“Anggaran lain yaitu konsumsi. Hal itu untuk 7 anggota KPPS berikut 2 petugas Linmas. Jadi untuk penggunaan semua anggaran sudah diatur masing-masing KPU Kabupaten atau Kota setempat,” tandas Muslim.
Anggaran ini tidak termasuk honor yang bakal diterima KPPS. Seperti diketahui bahwa Ketua KPPS bakal menerima honor sejumlah Rp1.200.000, lalu masing-masing anggota KPPS menerima honor Rp1.100.000 serta dua anggota Linmas mendapat honor Rp700.000 tiap orang.
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor : Darmadi Sasongko